SAMPIT– Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan pemindahan pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas pelayanan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, melalui beberapa kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan, antara lain : Kesepakatan bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI,dan Kapolri Nomor: 14 /Men/PP/Kep V/2002, Nomor: 1329/MenKes/SKB/X/2002, Nomor: 75 /HUK/2002, Nomor: B/3048/X/2002, tentang pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Surat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No: B.72.B/PP/Dep.VII/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang kesepakatan bersama antara Menteri Negara pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI dan Kapolri,UUD RI No: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Permen RI No: 04 tahun 2006, tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Permen RI No : 01 tahun 2007, tentang Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada bulan November 2017 lalu, tepatnya Sabtu (16/11), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Antang Kalang pesertanya terdiri 40 orang.
Tujuan dari kegiatan fasilitas pengembangan pusat pelayanan terpadu perberdayaan perempuan dan anak yaitu terjalinnya koordinasi lintas bidang, lintas sekitar dan masyarakat dalam penanganan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan penyelenggaraan kerja sama dalam rangka penanganan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan memberikan pemenuhan atas Kewajiban Negara dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Hasil yang diharapkan terciptanya kerjasama lintas sektor dan dan lintas bidang secara terpadu dalam upaya pencegahan dan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan saling melengkapi berdasarkan Tupoksi serta keahlian masing-masing.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan, DP3AP2KB Kotim, Hamdanah mengatakan P2TP2A adalah suatu wadah untuk memberikan informasi terhadap masyarakat dimana kami melayani, menangani dan mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berdasarkan atas laporan masyarakat.
“Di Kecamatan Antang Kalang dibentuk Satuan Tugas (Satgas), kebetulan ada kasus kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan guru terhadap muridnya, jadi P2TP2A memberikan sosialisasi kepada guru tersebut agar tidak lagi mengulangi kekerasan terhadap anak didik,” ujarnya.
Hamdanah berharap dengan adanya P2TP2A mempermudah masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkenaan dengan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak bisa tertangani secara langsung di tempat kejadian dan kekerasan tidak terjadi lagi khususnya di Kecamatan Antang Kalang, pada umumnya di Kotawaringin Timur. (adv/ard/fm)