KASONGAN – Sejumlah aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyatroni Kelurahan Kasongan Lama, Selasa (12/12). Kedatangan mereka bukan karena ada pegawai yang terjerat kasus hukum, melainkan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kasongan Lama Elpi Renaldi, sub I unit Intel Kodim 1015 Sampit - Katingan Serma Hartoni, Seklur dan staf Kasongan Lama, Ketua RT 11, Bhabinkamtibmas Kel Kasongan Lama dan sejumlah anggota Polsek Katingan Hilir.
Kapolres AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, Tim Saber Pungli bertugas membersihkan pungutan liar.
"Dalam kesempatan ini kami menjelaskan tentang dasar Saber Pungli yaitu Pepres Nomor 87 Tahun 2016. Kami juga mengimbau agar seluruh pihak bisa berkomitmen untuk menghentikan praktik-praktik yang menjurus pada pungutan liar," ungkapnya, Rabu (13/12).
Menurutnya, tim saber pungli menerima segala bentuk laporan terkait pungutan liar, baik di jalanan ataupun di perkantoran.
"Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif," imbuhnya.
Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat berharap, agar seluruh masyarakat tidak takut melaporkan jika menemukan ataupun mengalami pungli.
"Kita akan jamin dan lindungi identitas pelapor, ini kita harus lakukan demi kemajuan bangsa dan negara kita, terlebih di daerah kita," pintanya.
Lurah Kasongan Lama Elpi Renaldi menyampaikan, sosialisasi ini untuk memperingatkan kembali seluruh jajarannya agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan kami agar tim saber pungli tidak bosan-bosannya menggelar kegiatan seperti ini. Sebagai upaya pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya di Kelurahan Kasongan Lama," katanya.
Imbauan serupa juga sering disampaikannya kepada seluruh pegawai kelurahan, terutama saat melaksanakan upacara pagi.
"Saya berharap agar pegawai kita tidak ada yang tersangkut permasalahan pungli ke depan. Jika pungli semakin marak terjadi, maka dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (agg/yit)