MUARA TEWEH – Untuk memelihara keamanan, ketertiban dan penegakan hukumNota Kesepahaman atau MoU (memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara), Polres Batara, Kodim 1013 Muara Teweh, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, KPU Kabupaten Batara dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara ditandatangani, Kamis (14/12).
“Kita berharap dengan adanya MoU ini instansi yang terkait agar dapat bersinergi karena program ini akan dilaksanakan berkelanjutan dalam rangka penanggulangan dan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ucap Nadlasyah.
Perjanjian kerjasama ini, imbuhnya, juga sebagai dasar hukum untuk sinergitas program dalam upaya mendeteksi permasalahan-permasalahan yang terjadi lebih awal, untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Lebih jauh, ia menyebut, tujuannya, agar dapat menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial dan dapat menjadi pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan permasalahan sosial demi menciptakan Batara yang sejahtera dan nyaman serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada dan Wakada barito Utara Tahun 2018.
Untuk diktehaui, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos, Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SI , Kejaksaan Negeri Muara Teweh, H Basrulnas SH, Ketua KPU Barito Utara Alamsyah MSC, Ketua Panwaslu Kabupaten Batara Kotdin Damanik SH, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Ir H Jainal Abidin MAP, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dr H Ahmad Syar'i MPd, Ketua Pengadilan Agama Batara Drs Mustafa Kamal SHMh Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.(viv/vin)