KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Toko Modern. Penolakan tersebut dilakukan, karena ingin mengutamakan pedagang lokal yang ada di daerah ini.
”Penolakan terhadap raperda tersebut, karena kita menilai belum saatnya toko modern berada di Kabupaten Gumas. Ini bukan berarti kita menolak dan tidak memberikan peluang orang lain untuk berusaha ditempat kita, tetapi kita tidak ingin menyengsarakan pedagang lokal yang ada,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (19/12) pagi.
Sebelum toko modern ini masuk, ujar dia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas terlebih dahulu harus membina pedagang lokal yang ada, sehingga mereka bisa bersaing. Setidak-tidaknya mendekati, sehingga usahanya mampu seperti dengan toko modern.
”Memang kemajuan zaman tidak bisa kita hindari, namun untuk saat ini para pedagang lokal kita belum siap dengan keberadaan toko modern tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, harus gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan, baik itu terkait dengan sistem penataan barang, sisi permodalan yang memiliki akses langsung ke bank, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pedagang lokal.
”Harusnya kita berikan pelatihan terlebih dahulu kepada pedagang lokal, jangan langsung diberi saingan. Pasti mereka akan kalah, baik dari sisi modal dan SDM,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, dari sisi ilmu pengetahuan tentang perdagangan, pedagang lokal juga pasti kalah, karena karyawan yang bertugas di toko modern itu adalah orang-orang yang sudah terlatih, baik dari sisi pelayanan, sarana dan prasarana, serta memiliki daya tarik sendiri.
”Kita juga ingin memberikan perlindungan kepada para pedagang lokal yang ada, sehingga nantinya mereka tidak sengsara dengan keberadaan toko modern tersebut,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun meminta kepada Disperindag agar mengkaji dulu dan melakukan sosialisasi terkait tujuan toko modern tersebut. Jangan sampai membuat persaingan dengan pedagang lokal yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Instansi terkait harus mampu menjelaskan kepada para pedagang lokal mengenai keberadaan toko modern tersebut, sehingga nantinya mereka pun bisa menerimanya,” tukas dia. (arm/oes)