KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) untuk sama-sama mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Ini diwujudkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bupati Arton S Dohong, dan Kapolres AKBP Yudi Yuliadin.
”MoU ini merupakan wujud dalam mengutamakan pencegahan dan pengawasan. Artinya, jangan sampai ada perangkat desa terutama kepala desa (kades) yang tersangkut korupsi dana desa,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (20/12) sore.
Menurutnya,dalam MoU ini, perangkat yang terlibat adalah pemkab, polres dan kejaksaan. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan pengawasan, terhadap setiap penggunaan dana desa.
Sementara itu Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin menyatakan, pelaksanaan MoU tersebut sebagai langkah untuk pencegahan, pengawasan, dan pengawalan penggunaan dana desa.
”Di sini, kita (Polres Gumas, Red) akan mengawal dan berperan untuk membantu Pemkab Gumas dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dana desa tersebut,” tegasnya.
Selain itu tambah Yudi, MoU yang dilakukan ini, juga dalam rangka menindaklanjuti amanah Presiden RI terhadap pengawasan penggunaan dana desa, sehingga ke depan tidak ada terjadi korupsi dana desa, khususnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Semoga ked epan tidak akan ada lagi kades mau pun perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi,”tandasnya. (arm/gus)