SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 22 Desember 2017 12:03
Dulu Barisannya Panjang, Kini Tak Perlu Menunggu Lama

Melihat Antrean Online Kepengurusan Paspor Kantor Imigrasi

SEMAKIN MUDAH: (Dari kanan) Indra Maulana,Bambang Casmani, dan Rezka Putra Arupalaka,memberikan penjelasan soal antrean online di kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Senin (18/12) lalu.(TAMAMU RONY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Andreas Setiadji (37) tak perlu lagi harus menahan emosi ketika mengantre untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Sampit. Bapak dua anak itu tak lagi khawatir menunggu lama dengan adanya sistem antrean online yang dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 20 November 2017 lalu.

Betahun-tahun lalu, ketika masih belum ada terobosan itu, menurut laporan dari Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, tercatat sebanyak 30 antrean setiap hari. Masyarakat mengeluhkan hal itu.

Bahkan, hanya untuk melakukan pembayaran izin tinggal bagi orang asing. Saat itu, tak banyak yang dilakukan untuk mengupayakan solusi antrean yang panjang itu. Alasannya karena kekurangan SDM.

Namun, ketika Dirjen Imigrasi membuat sistem antrean yang bekerja secara online, warga kini tak khawatir. Andreas beserta istri dan anaknya tak lagi harus menunggu hingga dua jam, hanya untuk mendapatkan sebuah hasil dalam mengurus sebuah dokumen di kantor tersebut.

”Ya, tidak perlu lagi khawatir, karena untuk membuat sebuah paspor untuk beberapa tahun lalu, antreannya panjang setengah mati. Saya selalu mengumpat terus dalam hati. Tapi, dengan adanya antrean secara online ini, tak lagi harus emosi atau menunggu dan menghabiskan hari,” katanya, Senin (18/12).

Sebelum adanya sistem antrean online, perilaku masyarakat dalam kepengurusan dokumen keimigrasian Sampit cukup unik. Mereka datang membawa bekal makanan. Hal itu dilakukan untuk menyiasati rasa jenuh karena harus mengantre cukup panjang.

”Terkadang, dulu saya harus membawa bekal makanan berupa snack dan minuman. Bahkan, ketika badan mulai terasa capek dan pikiran jenuh, saya bersama dengan pengantre lain terkadang tertidur di kursi,” kata salah satu warga bernama Evi Susanti (30).

Yang dilakukan Charles Indra dulu beda lagi. Tahun lalu, ketika ia bertandang ke kantor Imigrasi kelas II yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Sampit itu, tak terlalu kaget dengan antrean yang panjang. Pasalnya, dia selalu datang satu jam saat kantor akan tutup.

”Dengan begitu, saya tak perlu menunggu lama. Walaupun terkadang meski datang satu jam sebelum kantor tutup, saya sering tak kebagian nomor antrean dan terpaksa harus kembali esok harinya,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Bambang Casmani mengatakan, inovasi antrean online tersebut selain bermanfaat bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan dokumen keimigrasian, juga cukup membantu stafnya dalam melayani pelaporan orang asing dan kepengurusan izin tinggalnya.

Menurutnya, beberapa kali pihaknya mendapati efisiensi (ketepatan cara) kinerja pegawai dalam hal pelayanan publik. Selain itu, tak banyak lagi masyarakat yang mengeluh akan hal itu.

”Para pemohon paspor tak perlu lagi antre terlalu lama. Mereka bisa menentukan sendiri kapan waktunya ingin datang ke kantor imigrasi. Sangat terasa manfaatnya untuk keimigrasian Sampit yang volume pemohonnya sangat tinggi, karena sudah tak ada lagi penumpukan pemohon (paspor),” ujar Bambang saat ditemui di ruangannya, Kamis (21/12).

Kepala Seksi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Indra Maulana mengatakan, antrean online tersebut bekerja dengan sistem penanggalan dan waktu yang tak dapat dimanipulasi atau digandakan oleh orang lain.

”Sebagai contoh, ada pemohon. Kita sebut saja A dan B. Pemohon sudah mendaftar secara online pada Senin, pukul 08.00. Maka pemohon B tidak akan mendapatkan antrean dengan jam yang sama. Karena kuotanya sudah diambil oleh si pemohon A tadi, pemohon B dapat mengambil kuota pada 08.15 atau selebihnya. Itu pun dengan catatan, belum diambil oleh pemohon lain,” jelasnya.

Alurnya, lanjut dia, pemohon harus mendownload layanan ”Antrean Paspor” melalui google play pada smartphone android. Masing-masing pemohon juga bisa mengakses website antrean.imigrasi.go.id. Setelah itu, pemohon bisa menentukan kapan dan jam berapa mau datang ke kantor imigrasi.

Akan ada layanan loket khusus di kantor imigrasi bagi para pemohon yang sudah mendaftar secara online (prioritas). Selebihnya, permohonan paspor tetap mengikuti SOP yang telah ada yaitu foto, wawancara, pembayaran melaui ATM atau bank. Setelah itu, paspor dapat diambil tiga hari setelah pemohon melakukan pembayaran.

Berkat inovasi itu pula, jumlah penerbitan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Sampit meningkat cukup signifikan dalam kurun waktu setahun terakhir, dibanding tahun lalu. Jika pada 2016 hanya 3.889 orang saja yang sukses membuat paspor, sampai Desember tahun ini meningkat menjadi 4.717 orang.

Dengan jumlah penundaan kepengurusan hanya 13 orang saja. Belasan orang itu pun disebabkan mereka diduga membuat paspor untuk menjadi TKI non prosedural.

Selain itu, sektor lain juga terkena dampaknya. Jumlah pemberian izin tinggal (ITK, KITAS, dan KITAP) mencapai angka 717 orang dengan negara terbanyak yang mendapatkan izin tersebut adalah republik rakyat china (RRC), Tiongkok, Malaysia dan Korea Selatan.

Rata-rata, pemohon dari beberapa negara tersebut mengajukan izin menetap untuk alasan berkerja pada sektor pertambangan, industri dan perkebunan, yang masing-masing negara didominasi oleh pemohon laki-laki.

Berkat sistem antrean secara online itu pula, dalam setahun belakangan jumlah penegakan hukum soal keimigrasian dapat dilaksanakan dengan sempurna. Pasalnya, jika dulu banyak orang asing yang tidak dapat menunjukkan izin tinggal atau surat perpanjangannya, maka sekarang dengan sistem antrean itu, petugas dapat mengecek dengan menyinkronkan masa berlaku surat izin terhadap nomor antrean dalam upaya memperpanjang masa tinggalnya.

”Memang hanya antrean saja, tapi dampaknya luar biasa. Jadi, dengan mengecek nomor dan tanggal kapan ia mendaftarkan antrean, seseorang tak lagi dapat memanipulasi data permohonan surat izin. Bahkan kami mendapati sebanyak 4 penegakan hukum berkat aplikasi tersebut,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan di kantor tersebut, Andi Rezka Putra.

Andi melanjutkan, keempat orang tersebut mendapatkan pendeportasian disertai penangkalan karena terbukti melanggar hukum. Pengungkapan kasus terhadap warga negara asing (WNA) itu dilakukan setelah melakukan koordinasi antarinstansi terkait yang tergabung dalam Timpora (tim pengawasan orang asing) yang dibentuk di 3 kabupaten, termasuk dalam wilayah kerja Imigrasi Sampit.

Kini, antrean di lobi kantor tersebut tak lagi seramai dulu. Hanya beberapa orang saja yang berada di sana. Sekitar 12 pemohon saja yang nampak sedang menunggu gilirannya.

”Mungkin, kalau sekarang bedanya kantor sepi. Tidak seramai dulu, yang disesaki dengan jumlah pemohon paspor dan surat-surat keimigrasian lainnya. Jujur saja, saya lega sekaligus rindu masa-masa ramai itu,” pungkas Andi sambil tertawa. (ron/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers