PANGKALAN BUN— Peraturan Daerah (Perda) Kawasan bebas rokok di Kabupaten Kotawaringin Barat segera di sosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kobar juga telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) kawasan bebas rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kobar Dwi Ratna Soeryandari mengatakan, perda kawasan bebas rokok sudah di sahkan pada tahun 2015 lalu. Namun belum bisa di terapkan secara maksimal karena belum didukung dengan Perbup.
”Untuk perda kawasan bebas rokok sudah kita siapkan perbupnya. Sehingga dalam waktu dekat akan kita sosialisasi ke kecamatan-kecamatan,” Kata Kadis Kesehatan Kobar Dwi Ratna Soeryandari, Senin (25/12).
Ini sebagai komitmen Pemkab Kobar terhadap perda kawasan bebas rokok. Nantinya perda ini dapat diterapkan di seluruh instansi perkantoran di lingkup Pemkab Kobar, sekolah dan tempat fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.
”Sehingga nanti semua kawasan wajib memberikan tempat khusus merokok. Sehingga tidak sembarangan tempat bisa untuk merokok,” jelasnya.
Setelah ada sosialisasi, nanti dapat diterapkan denda kepada para perokok. Dendanya akan menyesuaikan dengan perda yang telah dibentuk.
”Kami harap masyarakat Kobar bisa memahami dengan perda kawasan bebas rokok. Sehingga upaya sosialisasi agar gencar kita lakukan,” pungkasnya. (rin/oes)