SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 26 Desember 2017 15:09
WADUHHH...Pemerintah Memberi Contoh Buruk
TAK DISEGEL: Bangunan Pasar Rakyat Mentaya Sampit yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Sampit. (AMIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan contoh buruk kepada rakyatnya. Ini terlihat dari proses pembangunan Pasar Rakyat Mentaya Sampit yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Satpol PP Kotim yang selama ini garang terhadap pelanggar peraturan daerah, kini tak berani mengambil tindakan terhadap bangunan senilai Rp 6,2 miliar itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Kotim Jhony Tangkere menyatakan bahwa pembangunan pasar ikan, daging, dan sayuran itu tak memiliki IMB.

”Memang tidak ada IMB, namun untuk penertiban bukan kami,” ungkap Jhony. 

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggol Lumban Gaol juga belum pernah mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Pasar Rakyat Mentaya Sampit.

Warga setempat, termasuk pedagang, tidak ada yang mengetahui kapan aset negara itu bisa digunakan untuk berjualan. Bahkan mereka juga belum mendapat penjelasan tentang pedagang apa saja yang nantinya bisa menempati.

Terpisah, Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislan melempar tanggung jawab penertiban bangunan tanpa IMB kepada Dinas PMPTSP Kotim.

Sementara itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim masih bungkam terkait pembangunan Pasar Rakyat Mentaya Sampit. (mir/yit) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers