SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan contoh buruk kepada rakyatnya. Ini terlihat dari proses pembangunan Pasar Rakyat Mentaya Sampit yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Satpol PP Kotim yang selama ini garang terhadap pelanggar peraturan daerah, kini tak berani mengambil tindakan terhadap bangunan senilai Rp 6,2 miliar itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Kotim Jhony Tangkere menyatakan bahwa pembangunan pasar ikan, daging, dan sayuran itu tak memiliki IMB.
”Memang tidak ada IMB, namun untuk penertiban bukan kami,” ungkap Jhony.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggol Lumban Gaol juga belum pernah mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Pasar Rakyat Mentaya Sampit.
Warga setempat, termasuk pedagang, tidak ada yang mengetahui kapan aset negara itu bisa digunakan untuk berjualan. Bahkan mereka juga belum mendapat penjelasan tentang pedagang apa saja yang nantinya bisa menempati.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislan melempar tanggung jawab penertiban bangunan tanpa IMB kepada Dinas PMPTSP Kotim.
Sementara itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim masih bungkam terkait pembangunan Pasar Rakyat Mentaya Sampit. (mir/yit)