SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 28 Desember 2017 10:35
Kades Harus Tahu Kewenangan Pemdes
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rodie A Dohong

KUALA KURUN – Setiap Kepala Desa (Kades) harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewenangannya dalam pemerintah desa, ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpah tindih wewenang antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.

”Sebagai seorang kades, mereka harus mengetahui kewenangannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sehingga nantinya tidak terjadi tumpah tindih dalam menjalankan kewenangannya masing-masing,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rodie A Dohong, Rabu (27/12) pagi.

Dia mengatakan, saat ini setiap desa di Kabupaten Gumas mengelola anggaran yang sangat besar, dimana masing-masing mengelola anggaran yang mencapai Rp 1 Miliar setiap tahunnya. Dengan besarnya anggaran tersebut, tentu pembangunan di bidang infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah desa. 

”Namun yang harus diingat, jangan sampai pemerintah desa membangun suatu hal yang menjadi kewenangan atau aset milik pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, atau pusat. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh kades agar tidak terjadi tumpang tindih,” tuturnya.

Dia menuturkan, apabila ada kades yang melakukan pembangunan terhadap kewenangan pemerintah diatasnya, tentu menyalahi aturan. Walau niatnya baik, bisa saja hal itu mengakibatkan kades terjerat permasalahan hukum di kemudian hari.

”Hal seperti ini yang menjadi perhatian serius dari kita (DPRD Gumas, Red), dimana kita tidak menginginkan ada kades yang terjerat permasalahan hukum karena masalah kewenangan itu,” ujar Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini meminta kades, agar mengetahui seluruh aset desa masing-masing, mengetahui kewenangan dari masing-masing pemerintahan desa, dan hal-hal terkait lainnya. 

”Pada dasarnya kami tidak ingin ada kades yang terjerat permasalahan hukum karena ketidaktahuan. Walau niatnya baik, belum tentu itu sesuai aturan. Jadi, kades harus mengetahui aturan, mengetahui apa yang menjadi kewenangan,” tukasnya. (arm/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers