KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berencana akan melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2017, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap APBD 2018, dan penetapan Raperda APBD Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Kami rencanakan hari ini, Kamis (28/12) akan menetapkan dan mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda Kabupaten Gumas,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Rabu (27/12) pagi.
Di samping pengesahan RAPBD Tahun 2018, lanjut dia, dari DPRD juga akan menyampaikan laporan hasil reses dewan ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, yang dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2017, dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018.
”Dalam paripurna ini, kami juga akan mendengarkan hasil reses anggota DPRD dari masing-masing dapil, yang nantinya bisa diakomodir untuk tahun 2018 mendatang,” tuturnya.
Saat ini, kata Gumer, pihaknya telah menyebarkan undangan ke pihak legislatif, kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pejabat TNI/Polri dan pimpinan yudikatif, organisasi wanita, dan tokoh masyarakat.
Diharapkan, para undangan dapat hadir tepat waktu, sehingga pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan baik.
”Rapat paripurna pengesahan APBD akan dimulai pukul 09.00 WIB. Kami harapkan 15 menit sebelum acara dimulai, para undangan sudah hadir,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, penetapan jadwal rapat pengesahan dilakukan, mengingat seluruh proses pembahasan sudah dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif, beberapa waktu lalu. (arm/fm)