KUALA KURUN – Sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Direksi Bank Kalteng dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng, Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun membuka Unit Pelayanan Kas (UPK) Samsat di Kantor Pelayanan Samsat Kuala Kurun.
”Dengan keberadaan UPK ini, akan membantu dan mempermudah masyarakat serta samsat dalam hal penyetoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Empas S Umar, Kamis (28/12) pagi.
Disamping penyetoran pajak, lanjut dia, UPK ini juga nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk pelayanan jenis lain, seperti setoran dan penarikan. Namun, pelayanan yang diberikan tersebut ada batasnya, contoh untuk penarikan uang dibatasi sebesar Rp 15 juta.
”Memang ada batasan dalam penarikan uang di UPK tersebut, karena ini juga disesuaikan dengan pihak Samsat Kota Kuala Kurun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) di Kuala Kurun Maeda mengakui, sangat menyambut baik adanya UPK ini, mengingat akan memudahkan pihaknya dalam melakukan penyetoran pajak.
”Dengan di tempatnya UPK di Kantor Samsat, maka mekanisme untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor dan daftar ulang langsung diterima oleh pihak bank,” terangnya.
Selama ini, kata dia, petugas Samsat Kuala Kurun harus menerima dan menyetorkan ke bank. Tentu ada resiko bagi petugas samsat yang membawa sejumlah uang ke bank.
”Dengan adanya layanan ini, maka resiko tersebut pun dapat diminimalisasi,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Hermanto menambahkan, dengan adanya layanan UPK tersebut, tentu membuat penyetoran pajak menjadi lebih sederhana dan memudahkan banyak pihak.
”Layanan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka membayar pajak, dan dari segi keamanan juga lebih terjamin,” tandasnya. (arm/oes)