KUALA KURUN – Sebanyak empat desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tidak melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I dan II Tahun 2017, diantaranya Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu, Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan dan Desa Kasintu Kecamatan Tewah.
”Dari empat desa yang tidak melakukan pencairan, total DD mulai tahap I dan II yang tidak terserap di tahun 2017 mencapai Rp 3.085.255.000,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa Herianto, Kamis (4/1) pagi.
Tentunya, kata dia, dengan tidak terserapnya DD tersebut, akan berdampak pada pencairan DD tahap II tahun 2018 mendatang. Dari pusat akan memotong besaran DD yang tidak dicairkan tersebut, dari total pagu DD tahun 2018 sebesar Rp 87.206.969.000.
”Dari total pagu DD, akan dikurangi dengan jumlah DD yang tidak dicairkan, hasil pengurangan tersebut itulah yang akan dibagikan ke 114 desa. Secara otomatis berpengaruh bagi desa yang lain, dimana DD setiap desa berkurang,” tuturnya.
Menurut dia, banyak kendala yang dihadapi keempat desa tersebut sehingga tidak bisa melakukan pencairan DD tahap I dan II Tahun 2018. Seperti di Desa Tumbang Baringei, terjadi tidak sinkron antara APBDes dengan RKPDes, dimana Kepala Desa (Kades) merubah perencanaan sepihak, tidak melalui musyawarah.
”Di desa tersebut, kades semena-mena mengubah perencanaan secara sepihak, tanpa melalui musyawarah dan dibuktikan dengan berita acara musyawarah. Tentunya ini tidak disetujui oleh BPD setempat,” ujarnya.
Sementara di Desa Sangal, ujar dia, permasalahannya terjadi tidak sinkron dan kurang harmonisnya hubungan antara kades, perangkat desa dan BPD. Bahkan, Bupati Gumas Arton S Dohong pun sudah turun tangan untuk menyelesaikan ini, namun tetap saja tidak selesai.
”Upaya sudah kita lakukan dengan memediasi antara kades dan perangkatnya, bahkan sampai Bupati turun tangan, namun belum menemui titik temu. Keempat desa diatas, secara keseluruhan permasalahannya hanya pada intern di desa tersebut,” terangnya.
Dia menuturkan, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, ada dua desa yang tidak mencairkan, yakni Desa Sangal tahap I dan II, serta Desa Karetau Rambangun tahap II. Tahun 2018 mendatang, Pemkab Gumas pun telah menganggarkan dana dengan pagu ADD sebesar Rp 61.919.601.200.
”Bagi desa yang tidak mencairkan ADD, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak akan memberikan sanksi,” katanya.
Dengan masih adanya desa yang tidak mencairkan ADD dan DD, dia pun mengimbau, agar setiap desa bisa mengintropeksi, saling menyadari dan mencari titik kesalahan dimana. Jangan sampai mementingkan ego individu dari perangkat dan kades.
”Utamakan kepentingan masyarakat kita, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ego dari individu. Mengenai progres pencairan ADD dan DD, saat ini dari setiap desa masih dalam proses perencanaan APBDes Tahun 2018,” pungkasnya. (arm/oes)