SAMPIT– Warga miskin yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu memikirkan iuran bulanan. Kewajiban membayar iuran akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Bagi warga melarat yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) APBN, maka akan dimasukkan dalam daftar PBI APBD.
Tahun 2017 lalu, terdapat 121.107 warga miskin di Kotim yang iuran JKN-nya ditanggung oleh APBN. Sedangkan warga miskin yang iuran JKN-nya ditanggung oleh APBD Kotim sebanyak 4.781 jiwa. Artinya, terdapat 125.888 warga miskin yang sudah masuk JKN. Mulai tahun 2018, sisa peserta program jaminan kesehatan daerah (Pro Sahati) akan dimasukkan ke program JKN.
Sekda Kotim Halikinnor meminta pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan melakukan pendataan warga miskin yang belum terkaver JKN. Bagi warga miskin yang belum memiliki KTP elektronik, harus segara mengurus KTP. Sebab, KTP elektronik merupakan syarat wajib dalam mendaftar program JKN.
“Pembayaran iuran JKN warga miskin di Kotim akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak perlu khawatir. Bahkan anggarannya juga sudah diantisipasi untuk hal tersebut, sebab program jaminan kesehatan daerah sebelumnya harus sudah diintegrasikan dengan JKN-KIS,” ujarnya. (dc/yit)