KUALA KURUN – Nota kesepahaman bersama dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa (DD) telah ditandatangani antara Pemkab dan Polres Gunung Mas (Gumas). Menyikapi hal ini, Polsek Kurun pun aktif melakukan pengawasan penggunaan DD tersebut, salah satunya pengawasan pembangunan kantor desa.
”Pengawasan pembangunan terus dilakukan oleh Bhabinkamtimas Polsek Kurun ke setiap desa binaan, sehingga nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan DD tersebut,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK melalui Kapolsek Kurun Iptu I Made Suta, Jumat (12/1).
Di samping itu, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pemerintahan desa, agar selalu berpedoman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola DD dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ini dilakukan, agar ke depan tidak ada perangkat desa yang tersandung permasalahan hukum.
”Jangan ada lagi kades yang tersangkut masalah hukum, karena tidak mengetahui pedoman dalam penggunaan DD dan ADD,” ujarnya.
Dia menekankan, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat di desa juga sangat penting dalam melakukan pengawasan pembangunan serta penggunaan dana desa tersebut, sehingga diharapkan dapat berjalan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat desa.
”Setiap pembangunan yang ada di desa se-Kecamatan Kurun dengan menggunakan dana desa, akan terus kita awasi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, dalam nota kesepahaman bersama tersebut, pihak kepolisian tidak semata-mata melakukan penindakan, namun lebih kepada pembinaan dan mengutamakan tindak pencegahan, dalam pengawalan dan pengamanan dana desa.
”Kita berharap dengan adanya nota kesepahaman tersebut, penggunaan dana desa di tahun 2018 akan sesuai dengan peruntukkannya,” tukasnya. (arm/oes)