SUKAMARA – Penggunaan menara BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Sukamara bisa dimanfaatkan oleh lebih dari satu operator, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tower Telekomunikasi.
Karena itu, menara telekomunikasi yang sudah ada bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh para operator sehingga kebutuhan bisa diminimalisir.
Menurut Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Sukamara, Pangkih, isi Perda selain mengatur zonasi pembangunan tower, juga mengatur pemanfaatan bangunan yang sudah ada oleh operator, sehingga di satu tower bisa dipakai oleh dua sampai tiga operator.
“Pemanfaatan satu tower lebih dari satu operator sudah berjalan dan hal itu sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Pangkih, Senin (15/1).
Menurutnya, dalam Perda pengaturan zonasi pembangunan tower ada beberapa kriteria bangunan menara tidak bisa ditentukan atau dikhususkan, sehingga ada beberapa bangunan menara yang mendapatkan perlakuan khusus, salah satunya radio, dan tower yang berkenaan dengan Hankam.
“Pendirian tower harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kominfosandi Sukamara. Sedangkan izin lainnya tetap diberikan oleh dinas terkait melalui perizinan satu pintu,” tukasnya. (fzr/fm)