SAMPIT – Pemerintah desa diminta segera melaporkan hasil pendataan warga kurang mampu yang berhak mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Validasi data harus segera dilakukan dengan memprioritaskan warga tak mampu.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, aparatur desa paling mengetahui warganya yang kurang mampu dan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Selain yang kurang mampu, aparatur desa juga diminta memprioritaskan jaminan kesehatan untuk warganya yang penyandang disabilitas dan gangguan jiwa.
”Saya minta segera data ini diserahkan ke kabupaten, agar segera dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sebabnya, sejak awal Januari pemerintah tidak lagi membayarkan kartu Jamkesda atau Pro Sahati,” kata Halikin, Rabu (24/1).
Warga yang kurang mampu juga diminta turut aktif mendaftarkan dirinya kepada pemerintah desa, agar segera mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini cukup penting, karena saat ini pemerintah fokus masalah kesehatan, terutama jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran JKN-KIS warga kurang mampu di Kotim, yang tersebar di 168 desa dan 17 kecamatan. Dengan terintegrasikannya jaminan kesehatan ini ke BPJS, warga Kotim yang ingin dirujuk ke luar daerah tidak perlu bingung lagi, karena dengan menggunakan BPJS ini sudah dapat pelayanan kesehatan baik di area Kalimantan maupun Pulau Jawa.
Hingga saat ini, sudah ada 4.700 warga kurang mampu yang telah masuk dalam JKN dan ditargetkan. Hingga Februari mendatang ada sebanyak 24 ribu peserta program Pro-Sahati mulai masuk JKN. Pemerintah menjamin dan akan membayarkan biaya kepesertaan JKN warga tidak mampu. (dc/ign)