SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 26 Januari 2018 10:01
Kobar Belum Punya RS Tipe D
KEGIATAN: Dinkes Kobar saat sosialisasi di kegiatan Musrenbang Desa se - Kecamatan Kolam beberapa waktu lalu.( Dok. Gusti/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit, dengan kategori pelayanan rumah sakit terbagi dua jenis yakni umum dan khusus.

Klasifikasi Rumah Sakit Umum terbagi Rumah Sakit Kelas atau tipe A, B, C dan D. Rumah Sakit tipe D terbagi dalam dua yakni tipe D dan tipe D Pratama. Sedangkan Rumah Sakit Khusus hanya terbagi tiga tipe yakni A, B dan C.

Saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memiliki Rumah Sakit Umum kelas tipe B yakni Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun. Namun naik kelasnya RSSI ini belum ditunjang dengan Rumah Sakit kelas dibawahnya yakni tipe C dan D.

Belum adanya Rumah Sakit penunjang ini disampaikan oleh Kepala Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar Jamin Ginting yang mewakili Kepala Dinkes Kobar drg Dwi Ratna Soeryandari pada acara Sosialiasi Pelaksanaan Musrenbang Desa se-Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) baru-baru ini.

“Rumah Sakit kita (RSSI) telah naik kelas tipe B setara dengan RSUD dr Murjani Sampit dan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya serta juga sudah terakreditasi dengan kriteria paripurna, tapi sayangnya kita belum memiliki Rumah Sakit Tipe C dan D,” kata Jamin Ginting.

Ungkapan Jamin Ginting ini menanggapi kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Kotawaringin Lama yang statusnya RSU tipe D Pratama yang dianggarkan APBD Kobar tahun 2018 ini.  

Jamin mengusulkan agar pihak terkait meninjau kembali pembangunan RSU Tipe D Pratama ini agar menjadi RSU tipe D untuk menunjang keberadaan RSSI yang bertipe B.

Karena tambahnya tidak mungkin rujukan pasien itu dari Puskesmas di kecamatan langsung ke Rumah sakit tipe B tetapi harus melalui  Rumah Sakit tipe D dan tipe C dulu baru ke Rumah Sakit tipe B.

Diuraikannya bahwa tidak terlalu jauh perbedaan tipe D Pramata dan tipe D, namun RSU tipe D Pratama dibangun atau diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat dua dan hanya didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan atau kepulauan.

Sementara untuk RSU tipe D pelayanan dan tenaga kesehatannya serta perlengkapannya lebih lengkap. “Maka saya dukung kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Kolam ini adalah Rumah Sakit Umum tipe D,” tandas Jamin Ginting.

Dan seperti diketahui dalam dua tahun terakhir ini 2016 dan 2017 kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Rakyat Kutaringin (RSRK) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) atau Rumah Sakit Pratama Tipe D ini belum ada anggarannya dan kejelasan kelanjutan pembangunannya. Warga tetap berharap kepada Pemkab Kobar untuk melanjutkan pembangunanya.

Kadis Kesehatan Kobar drg Dwi Ratna Soeryandari kepada Radar Pangkalan Bun sebelumnya ditemui terpisah saat meninjau lahan pembangunan RSRK di jalan Danau Gatal Diung, menegaskan tetap melnjutkan pembangunan RSRK dengan memperhatikan segala standarisasi.

”Kemudian legal aspeknya, izin operasionalnya yang kami utamakan, baru kami mintakan register ke Kementerian Kesehatan,” kata Dwi beberapa waktu lalu.

Dwi menjelaskan belum bisa dilanjutkannya pembangunan RSRK karena Peraturan Presiden tentang Rumah Sakit  tipe ini belum turun. Dan solusinya untuk sementara Puskesmas yang sudah ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Rakyat menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan.

”Tetap ada kelanjutannya, Dinas Kesehatan tidak tinggal diam, kami sudah mempersiapkan segala macam proposal maupun gambar masterplan, kami harap masyarakat bersabar,” imbuhnya.

Dilain waktu, Ahmadi Riansyah, Wakil Bupati (Wabup) Kobar saat berkunjung ke Kolam menyempatkan diri mengunjungi lokasi pembangunan RSRK Kecamatan Kolam atau Rumah Sakit Pratama Tipe D yang dalam dua tahun terakhir ini  belum ada anggaran dan kejelasan kelanjutan pembangunannya.

Ahmadi Riansyah mengungkapkan bahwa Pemkab Kobar akan mendorong kelanjutan pembangunan RSRK. Sehingga dapat segera fungsional dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pembangunan Rumah Sakit ini menjadi prioritas Pemkab Kobar, namun secara umum dievaluasi dulu apa yang menjadi hambatannya, kalau kendalanya diregulasi akan diselesaikan agar ada payung hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kobar Akhmad Subandi mengatakan, terkait pembangunan sejumlah Rumah Sakit Tipe D di Kabupaten Kobar saat ini stagnan dan khususnya yang di Kecamatan Kolam harus mempunyai perhatian lebih dari Pemkab Kobar.

Pasalnya salah satu kecamatan yang masyarakatnya menghibahkan tanah untuk lahan pembangunan rumah sakit, artinya masyarakat setempat telah menunjukkan komitmen bersama Pemkab Kobar di dalam membangun rumah sakit.

Akhmad Subandi mengungkapkan sehubungan stagnan pembangunan berdasarkan hasil koordinasi DPRD dengan pemerintah pusat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus ada puskesmas induk pengganti dari perubahan status kenaikan puskesmas yang ada menjadi Rumah Sakit Tipe D.

Kemudian harus ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi awal untuk pemenuhan pembiayaan dan sebagainya. Selanjutnya merubah nomenklatur dari Rumah Sakit Rakyat ke Rumah Sakit Tipe D.

“Pemerintah daerah harus bergerak cepat, jangan sampai di tahun 2018 menjadi stagnan lagi untuk kelanjutan pembangunnan rumah sakit tersebut,” harap Subandi.

Dicontohkan Subandi, stagnannya pembangunan rumah sakit ini, bangunan yang sudah dibangun yang biayanya tidak sedikit itu menjadi seolah-olah bangunan yang tidak berguna dan dijadikan orang untuk tempat berbuat negatif.

“Atas adanya komitmen masyarakat ini tidak ada alasan pemerintah daerah menunda kelanjutan program tersebut, jangan sampai nanti timbul pemikiran masyarakat untuk menarik kembali tanah hibahnya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Di samping itu, anggota legisltif asal Dapil Kolam ini menyarankan kepada pihak terkait agar ada upaya pengamanan aset yang sudah ada, dari pencurian ataupun pengrusakan dari orang yang tidak bertanggung jawab. (gst/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers