MUARA TEWEH – Sehubungan dengan adanya informasi Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM), terkait adanya suplemen obat yang mengandung babi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Utara (Batara) akan segera turun ke tempat-tempat sarana distribusi obat, baik apotek, toko obat yang berizin, serta sarana-sarana kesehatan milik pemerintah untuk melakukan pengecekan.
Sesuai surat online yang diterima pihak Dinas Kesehatan Batara tertanggal tanggal 30 Januari, sampel produk yang tertera dalam surat itu adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
“Kita akan segera turun menyampaikan surat edaran, karena tugas kita memisahkan dan melarang untuk mengedarkan obat yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi. Apabila menemukan obat dengan bets tersebut agar tidak memberikan atau menjual obat tersebut ke masyarakat,” ujar Robansyah, Jumat (2/2).
Apabila dalam hal ini sarana distribusi obat mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir yang berlebihan terkait hal ini. Terhadap pihak Distibutor juga diharapkan melakukan langkah-langkah yang kongkrit mengenai hal ini.
“Jangan sampai masyarakat terjebak dalam hal-hal yang bisa merugikan dunia akhirat. Harapan kita tidak ada di jumpai obat dengan bets yang disinyalir mengandung babi,” tegasnya.(viv/vin)