SAMPIT – Guna mempermudah pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan sosialisasi penggunaan sistem elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Perwakilan Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Budi Resandi mengatakan, sistem ini akan mempermudah ASN untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Terlebih saat ini semua sistem sudah berbasis komputer dan terdata, sehingga pelaporan harta kekayaan yang awalnya manual, diubah ke sistem elektronik online.
”Tentunya dalam perubahan sistem pelaporan ini perlu disosialisasikan kepada ASN, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya,” jelas Budi, Rabu (7/2).
Kelebihan dan keunggulan sistem elektronik ini, lanjutnya, akan membuat pelaporan harta kekayaan ASN lebih cepat, lebih mudah, dan tersistem. Dengan demikian, pemerintah pusat juga dapat lebih cepat melakukan verifikasi data.
”Sebelumnya dalam penggunaan manual, ASN harus menyiapkan 14 item berkas yang harus dikirim terlebih dahulu fisiknya. Dengan sistem elektronik ini, akan lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Sekda Kotim Halikinnor mengapresiasi adanya perubahan sistem pelaporan harta kekayaan. Pasalnya, hal itu akan lebih mudah dan praktis. Bahkan, akan menghemat waktu ASN dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
”Saat ini saya rasa seluruh sistem sudah terkomputerisasi. Jika ada kesulitan dalam penggunaan, tidak terlalu mengganggu proses pelaporannya. Sebab, sistemnya pasti akan dibuat semudah mungkin dan ada tata cara penggunaannya,” pungkas Halikin. (dc/ign)