PANGKALAN BUN - Guna menjaga laporan dan transparansi keuangan seluruh pejabat daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan sosialisasi pengisian form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara secara elektronik (e-LHKPN), di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kamis (8/2).
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pejabat daerah, juga dihadiri oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi.
“Saya berpesan supaya seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kobar untuk mengisi form e-LHKPN dengan baik dan jujur. Karena hal ini menyangkut transparansi keuangan setiap pejabat daerah yang sudah diatur dalam UU Antikorupsi,” ujar Bupati Kobar Nurhidayah saat membuka kegiatan.
Sementara itu, perwakilan dari KPK RI, Budi Rustanfi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai wujud pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena saat ini pelaporan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online.
“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya,” jelas Budi.
Budi meneruskan, bahwa sesuai dengan surat edaran pimpinan KPK RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN setelah diberlakukannya Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
“Penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel yang setelah diisi kemudian dikirimkan ke alamat email: elhkpn@kpk.go.id,” tegasnya. (jok/fm)