SAMPIT – Media sosial membawa Mh (23) ke balik jeruji besi. Pemuda itu harus mendekam dalam penjara gara-gara memanfaatkan jejaring sosial Facebook untuk menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya, N, gadis remaja berusia 16 tahun.
Dua insan berlainan jenis itu awalnya kenal di media sosial. Mereka semakin akrab dan menjalin hubungan asmara. Mh pun berani meminta foto bugil sang pacar. Permintaan itu dikabulkan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA tersebut. Mh dan pacarnya kemudian bertemu hingga melakukan hubungan suami istri.
”Terdakwa diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari usai sidang tertutup itu, Kamis (8/2).
Perbuatan mesum Mh dilakukan pada Juni 2017 lalu, di kebun sawit SP2 G jalan poros Parenggean-Tumbang Sangai. Kemudian, dilakukan lagi pada 22 Oktober 2017. Mh menjanjikan akan memberi uang jajan sebesar Rp 200 ribu kepada kekasihnya.
Pasangan dimabuk asmara ini kemudian bersetubuh di SP2 Desa Sari Harapan, Kecamatan Parenggean. Saat itulah, Mh diam-diam merekam adegan layak sensor itu. Pada November 2017, kekasihnya meminta agar hubungan mereka diakhiri.
Mh tak terima. Pemuda yang mengetahui kata sandi Facebook mantan kekasihnya itu, kemudian mengunggah hubungan terlarangnya di akun N. Orangtua korban tidak terima dan melaporkan Mh ke polisi.
Video itu sempat tersebar luas di sekolah korban dan wilayah Parenggean, hingga menggegerkan Sampit November 2017 lalu. Video itu memperlihatkan Mh dan N beradegan panas.
Video berdurasi 2 menit 48 detik tersebut menunjukkan keduanya melakukan hubungan badan di sebuah lahan terbuka. Di belakang mereka semak belukar. Dua motor yang diduga milik keduanya, menutupi sedikit aksi mesum tersebut. (ang/ign)