KUALA PEMBUANG - Berumur sekitar 13 tahun Kabupaten Seruyan sejak dimekarkan dari Kabupaten induk yakni Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini status kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini masih dianggap kabupaten tertinggal di Provinsi Kalteng.
Bupati Seruyan H Sudarsono ketika dikonfirmasi masalah ini, menyampaikan bahwa memang di Kabupaten Seruyan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, sebab jika tidak dikerjakan maka status kabupaten ini akan terus tertinggal.
Menurutnya, yang membuat Kabupaten Seruyan menjadi tertinggal, yaitu minimnya infrastruktur, penyebaran tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih belum merata ke semua daerah di Kabupaten Seruyan. ”Kita saat ini terus berupaya merampungkan infrastruktur dan penyebaran tenaga pendidik dan kesehatan di Seruyan,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini yang perlu dilakukan pihaknya yakni akan mendorong pembangunan di setiap desa, di mana sejumlah bangunan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat sehingga dengan lengkapnya fasilitas di sejumlah desa itu maka penilaian mengenai kategori tertinggal akan tinggi. ”Kita memang terus berupaya menangani masalah ini mohon doanya,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya memang berupaya untuk keluar dari status tertinggal tersebut, karena memang Kabupaten Seruyan adalah salah satunya kabupaten yang ada di Kalteng yang masih tertinggal. ”Semoga ke depan kita bisa keluar dari status tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 122 kabupaten di Indonesia sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya? Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu diantaranya Kabupaten Seruyan.
Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
"Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.
Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru. (hen/fin)