SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 20 Februari 2018 17:44
Warga Pondok Damar Tuntut Realisasi Plasma
MEDIASI : Warga Desa Pondok Damar dan PT Mustika Sembuluh saat menggelar rapat mediasi di Aula Sungai Sampit Kecamatan MHU, Senin (19/2).(ARIFIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Warga Desa Pondok Damar dan salah satu perusahaan besar swasta (PBS) menggelar mediasi di  aula Sungai Sampit, kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).  Ada tiga persoalan yang dibahas pada rapat mediasi tersebut.  

Pertama, kepastian realisasi plasma oleh perusahaan sawit. Kedua, tanaman sawit yang ditanam perusahaan di tepi jalan kabupaten. Ketiga, mengenai tanah aset Desa Pondok Damar.  

“Kami pertanyakan mengenai 20 persen dari HGU untuk kesejahteraan warga desa. Selain itu, kami juga pertanyakan mengenai tanaman sawit berada di tepi jalan kabupaten, apakah itu sesuai aturan atau tidak,” ujar Suharjo, perwakilan warga Desa Pondok Damar, Senin (19/2).   

Suharjo membeberkan, tuntutan warga desa sudah diajukan mulai 2008 dan tidak ada tanggapan dari pihak manajemen. Kemudian, warga desa kembali mempertanyakan haknya pada 2012 dan tidak ada jawaban hingga rapat mediasi diadakan di aula Sungai Sampit Kecamatan MHU.  

“Tuntutan hak kami mulai 2008 dan 2012 itu tidak pernah ditanggapi perusahaan. Secara aturan bahwa HGU 20 persen itu memang hak kami warga desa, tapi faktanya tidak pernah diserahkan oleh perusahaan,” ucap Suharjo yang juga menjabat Ketua BPD Pondok Damar ini.   

Dalam rapat mediasi yang dipimpin Plt Camat MHU Ady Candra, warga juga mempertanyakan luasan lahan perusahaan. Akan tetapi, pimpinan perusahaan tidak membeberkan kepada publik yang hadir pada acara rapat mediasi tersebut.

Warga juga menganggap penanaman sawit di tepi jalan menyalahi aturan. “Ada beberapa poin mengenai jalan kabupaten yang tidak boleh diganggu gugat, yakni badan jalan, ruang milik jalan, dan ruangan pengawasan jalan serta saluran tepi jalan. Apabila itu diabaikan berarti melanggar aturan,” ungkap Kaspulzen, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kotim.

Sementara itu, salah seorang perwakilan perusahaan Adi Ayub belum bisa mengambil keputusan mengenai tuntutan warga Desa Pondok Damar. Dia beralasan, tuntutan ini disampaikan terlebih dahulu ke manajemen. Kemudian manajemen yang akan memutuskan.  

“Kami tidak bisa memutuskan sekarang karena hak ada pada manajemen. Sesuai SOP tuntutan akan disampaikan perusahaan 14 hari kerja,” ucapnya di hadapan yang hadir.

Menyikapi hal tersebut, pimpinan rapat mediasi mendesak agar keputusan tuntutan warga desa itu secepatnya tidak sampai 14 hari kerja. Apabila lambat, tegas Ady Candra, sesuai kesepakatan warga desa bahwa portal tidak akan dibongkar sampai keputusan akhir bisa diterima warga. “Kami harapkan secepatnya tuntutan warga desa itu diselesaikan,” pungkasnya. (fin/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers