SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Februari 2018 12:50
Soal Ini Disdikbud Menunggu Petunjuk Resmi

Implementasi Permendagri 12 tahun 2017

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati

PANGKALAN BANTENG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar belum berani mengambil sikap atas keluarnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Keluarnya Permendagri tersebut mengancam keberadaan cabang dinas di tingkat kecamatan, yang selama ini perannya dinilai sangat membantu pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kobar.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapan aturan tersebut.  Menurutnya, keputusan untuk terus bersabar dan menunggu di tengah polemik yang berkembang dilakukan, agar dinas tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

 "Karena Kemendagri dan Kemenpan RB berbeda kebijakannya, jadi menunggu saja,"ujarnya. 

Sebagaimana diketahui,  sebelum munculnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, eksistensi UPTD dan cabang dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat kecamatan sudah terancam. Lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan ini sudah lebih dulu harus dibubarkan, setelah dikeluarkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

 Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai pengejawantahan dari Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri dari: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.

 Pendidikan yang termasuk urusan wajib Pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada PP tersebut, tidak mengakomodir keberadaan UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PP tersebut hanya mengenal dua jenis perangkat pendidikan yaitu Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Pasal 42 yang berbunyi: (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.

 Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD Pendidikan Dasar, dipertegas dalam bagian kedua dari PP tersebut yang mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. Dalam Pasal 84 ayat 3 diterangkan, susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

 Meski PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komperhensif tetapi pada tataran implementasinya hal ini tentu tidak akan mudah untuk dilaksanakan, apalagi pembubaran UPTD Pendidikan Dasar akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan yang selama ini tugas dan fungsinya sudah dilajalankan oleh UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di kecamatan.(sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers