SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Februari 2018 12:50
Soal Ini Disdikbud Menunggu Petunjuk Resmi

Implementasi Permendagri 12 tahun 2017

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati

PANGKALAN BANTENG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar belum berani mengambil sikap atas keluarnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Keluarnya Permendagri tersebut mengancam keberadaan cabang dinas di tingkat kecamatan, yang selama ini perannya dinilai sangat membantu pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kobar.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapan aturan tersebut.  Menurutnya, keputusan untuk terus bersabar dan menunggu di tengah polemik yang berkembang dilakukan, agar dinas tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

 "Karena Kemendagri dan Kemenpan RB berbeda kebijakannya, jadi menunggu saja,"ujarnya. 

Sebagaimana diketahui,  sebelum munculnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, eksistensi UPTD dan cabang dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat kecamatan sudah terancam. Lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan ini sudah lebih dulu harus dibubarkan, setelah dikeluarkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

 Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai pengejawantahan dari Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri dari: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.

 Pendidikan yang termasuk urusan wajib Pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada PP tersebut, tidak mengakomodir keberadaan UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PP tersebut hanya mengenal dua jenis perangkat pendidikan yaitu Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Pasal 42 yang berbunyi: (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.

 Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD Pendidikan Dasar, dipertegas dalam bagian kedua dari PP tersebut yang mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. Dalam Pasal 84 ayat 3 diterangkan, susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

 Meski PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komperhensif tetapi pada tataran implementasinya hal ini tentu tidak akan mudah untuk dilaksanakan, apalagi pembubaran UPTD Pendidikan Dasar akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan yang selama ini tugas dan fungsinya sudah dilajalankan oleh UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di kecamatan.(sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers