KOTAWARINGIN LAMA – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), sejak Kamis (22/2) kemarin terganggu. Pasalnya alat tersebut rusak akibat disambar petir, pada Rabu (21/2) sore lalu.
Camat Kolam Yudhi Hudaya melalui Kasi Tata Pemerintahan Gusti Burhani menyampaikan kepada masyrakat Kolam yang ingin melakukan perekaman E-KTP, terpaksa tidak bisa dilayani di Kantor Kecamatan Kolam.
”Untuk pelayanan perekaman pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Kolam muali hari ini (kemarin) tidak bisa perekaman, karena alat yang ada mengalami kerusakan akibat petir,” ujarnya,Kamis (22/2).
Dan maslah kerusakan ini tambahnya, sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain itu dia juga mengatakan, bagi warga yang ingin melakukan perekaman bisa langsung ke Disdukcapil Kobar di Pangkalan Bun.
Sementara itu, Lurah Kotawaringin Hilir Kecamatan Kolam, Abdul Kadir mengimbau warganya yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman, karena saat ini telah tersedia belangko E-KTP siap cetak di Disdukcapi Kobar, yakni sebanyak 7.500 lembar.
”Bagi masyarakat Kotawaringin Hilir khususnya dan masyarakat Kolam pada umumnya segeralah melakukan perekaman KTP Elektronik. Selain untuk kelengkapan administrasi kependudukan diri sendiri, KTP juga untuk persyaratan kelengkapan untuk bisa memberikan suara pada Pemilu 2019 mendatang,”pungkasnya.(gst/gus)