KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas 2018 agar mematuhi aturan yang berlaku.
”Wajar saja ASN menghadiri kampanye paslon dengan tujuan untuk mengetahui visi, misi, serta program dari masing-masing paslon. Tapi yang terpenting, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jangan melanggar aturan tersebut,” tegas Heri kepada Radar Sampit, Minggu (25/2) siang.
Sebagai warga negara, ASN juga memiliki hak pilih. Untuk itu, wajar apabila ada ASN menghadiri kampanye untuk mengetahui visi, misi, serta program yang diunggulkan oleh para paslon.
”ASN boleh saja mendengarkan orasi kampanye yang disampaikan paslon, namun tentunya dengan syarat aturan yang harus ditaati oleh mereka,” terangnya.
Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas selalu menjaga netralitas dan tidak melakukan politik praktis.
”Dengan demikian, kita berharap pelaksanaan pilkada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gumas Walman Tristianto menegaskan, aturan yang harus ditaati oleh ASN apabila menghadiri kampanye paslon, yakni tidak boleh menggunakan atribut paslon, tidak boleh menggunakan seragam ASN, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan tidak boleh menghadiri kampanye saat jam kerja.
”Selain itu, tidak boleh naik ke atas panggung, berkampanye mengajak masyarakat mendukung paslon tertentu, dan terlibat sebagai tim sukses. Intinya saat menghadiri kampanye hanya untuk mendengarkan visi, misi, dan program dari paslon,” tukasnya. (arm/yit)