SAMPIT – Pemasangan reklame dan iklan rokok bakal dibatasi. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemasangan iklan atau reklame roko dilarang di sembarang tempat. Begitu juga dengan penjualannya, tidak bisa lagi kepada anak di bawah umur. Sanksi disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari denda hingga pidana.
Hal itu terungkap dalam pembahasan raperda antara DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama dengan jajaran eksekutif. Dinas Kesehatan merespons positif dan mendukung hal tersebut.
Salah satu poin dalam Bab V tentang pelarangan iklan atau reklame produk rokok di luar ruangan. Pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap penyelanggara reklame, pengecer, penjual, produsen rokok, dilarang memasang reklame, iklan rokok, atau produk tembakau di media di luar ruangan di seluruh wilayah Kotim.
”Itu tadi sudah mendapatkan respons dan dukungan dari dinas terkait, terutama dinas kesehatan sangat pro dengan rancangan itu. Dengan begitu, reklame dan iklan rokok tidak bisa lagi sembarang tempat. Apalagi sejak raperda itu disahkan,” kata Dadang.
Ketua Bapemperda ini menuturkan, aturan berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya, pendapatan daerah dari rokok dan lain sebagainya akan berkurang. ”Ya, konsekuensi itu. Selama ini, papan reklame dan billboard yang ada selalu dihiasi dengan iklan produk tembakau,” kata dia.
Raperda KTR tidak hanya mengatur reklame. Namun, semua yang berkaitan dengan izin dan penjualan produk tembakau di Kotim. Sampai pada aturan tempat yang boleh merokok dan tidak.
Semuanya dilahirkan dengan kesamaan persepsi, bahwa kawasan bebas rokok memang harus diadakan di Kotim. Apalagi saat ini para perokok rata rata tidak pandang orang sekitarnya dalam mengembuskan asap rokoknya. (ang/ign)