SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengembangkan penyidikan kasus penangkapan bandar dan pengedar sabu-sabu, Mahdi dan Suparjo.
Dari Mahdi, polisi menyita barang bukti delapan paket sabu, sedangkan Suparjo disita 88,22 gram sabu dan 30 butir ineks. Tidak berhenti sampai disitu saja, polisi sekarang menyelidiki 60 jenis kosmetik yang ditemukan di barak tempat tinggal Suparjo.
”Kami masih menunggu hasil dari laboratorium BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Palangka Raya. Apakah kosmetik itu mengandung unsur pidana atau malah sebaliknya. Untuk itu, kami masih lakukan penyelidikan terdahulu,” jelas Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (27/2) kemarin.
Nababan menjelaskan, bahwa bandar sabu dan pengedar sabu tersebut, pertama kalinya diamankan oleh pihaknya. Namun, dari pengakuan Suparjo, dia bos sabu itu, dan hanya memiliki satu anak buah saja yakni Mahdi.
Tetapi, satu bulan terakhir ini, ternyata Suparjo sudah berhasil menjual paket sabunya sebanyak 18 gram dengan harga Rp 30 juta.
”Informasi yang kami dapat, Suparjo ini mendapatkan sabu dari Kalimantan Barat dengan cara hutang. Kemudian, dia (Suparjo) menjualnya dengan seharga Rp 1,4 juta per gram. Dan Mahdi adalah salah satu dari pembelinya, sekaligus anak buah Suparjo. Mahdi menjual kembali sabu dengan paket hemat,” tandas Nababan.
Sekadar diketahui, Suparjo dan Mahdi diciduk polisi di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (26/2) pukul 16.30 WIB. (rm-85/fm)