SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 28 Februari 2018 18:11
Bola Panas Kasus Surat Sakti Rujab Bupati
MEGAH: Proyek rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Rupanya kasus illegal logging yang menyeret Rahyudi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit lantaran mengangkut Kayu Ulin untuk bahan baku Rujab Bupati Kotim menyita banyak perhatian. Bahkan  mereka meminta agar kasus itu tidak hanya dilakukan putus di Rahyudi sebagai terdakwa namun harus ditelusuri keterlibatan pihak lainnya juga.

“Kita berharap kasus ini harus  sesuai dengan fakta persidangan, kalau memang dalam fakta persidangan itu  memang ada keterlibatan pihak lain ya itu keputusan hakim memutuskanya seperti apa,yang pasti public tetap mengikuti perkara ini hingga tuntas, “kata Muhammad Shaleh (27/2) kemaren.

Diketahui, Rahyudi menyatakan bahwa dia berani mengangkut kayu ilegal tersebut atas dasar surat rekomendasi yang diberikan kepadanya oleh Plt Asisten III Setda  Kotim. Bahkan dalam keterangan saksi  polisi dalam persidangan lalu bahwa  terdakawa  saat disergap oleh jajarabn Polres Seruyan tidak mampu menunjukan dokumen kelengkapan kayu. Saat itu hanya menunjukan surat rekomendasi dari Plt Asisten III tersebut. Namun, pernyataan lain  muncul dari Kapolres Seruyan bahwasanya dia tidak mengetahui perihal surat sakti itu. justru dia mengetahui saat persidangan berjalan di  Pengadilan Negeri Sampit.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, saat penyidikan, keberadaan surat tersebut tak terungkap. ”Terdakwa memang punya hak membela diri. Bahkan, menunjukkan surat itu di depan Majelis Hakim. Namun, sejumlah pembelaan dari terdakwa itu tidak semuanya bisa diterima Majelis Hakim, sehingga kami wajib menunggu putusan hakim,” ujarnya.

Pihaknya siap melanjutkan penyidikan terkait surat tersebut. Akan tetapi, itu tergantung putusan hakim nantinya. ”Jadi, tunggu saja putusan hakim,” ujarnya.

Sejauh ini,  Kejari Seruyan juga akan menunggu penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Sampit terkait surat tersebut. bahkan beberpa waktu lalu mereka berencana mengajukan oknum pejabat tersebut untuk disertakan dalam perkara dimaksud.

Muhammad Shaleh juga mengakui bahwa aturan yang melarang  pemanfaatan kayu untuk kebutuhan lokal ini disatu sisi juga menyababkan pembangunan didaerah terkendala. Sebab, pemanfaatan kayu itu tidak hanya untuk kegiatan masyrakat tetapi juga berbagai proyek pemerintah daerah itu juga memerlukan kayu. “Selama ini kan kayu itu memang tidak berdokumen,  jadi kalau mau jujur semuanya itu illegal  juga bahan bakunya, “kata Shaleh.

Dia mengakui bahwa beberpa tahun silam ada kebijakan yang diekapati antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana dalam hal itu selama untuk  pembangunan dalam daerah dan tidak untuk komrsil akan ada toleransi asalkan ada sejumlah dokumen yang dilengkapi. “kata dia.

Pria yang juga menjabat ketua Gapensi  Kotim tersebut mengakui keluhan itu juga datang dari para kontraktor lokal. Mereka kesulitan mencari bahan baku untuk kegiatan proyek. Apalagi belakangan ini jajaran kepolisian semakin gencar melakukan razia kepada kayu. “Padahal ini kayu untuk kegiatan pemerintah, pembangunan semuanya tapi masalahnya dengan kayu ini saja dan itu akan jadi  PR baik itu bagi pihak rekanan, DPRD dan Pemerintah Daerah Kotim, “kata Shaleh.

Menurutnya jika berharap dengan 2.5 persen dari HPH untuk pemenuhan kebutuhan kayu lokal maka sangat tidak mungkin bisa tercukupi. Sedangkan masyrakat masih cenderung mengandalkan kayu untuk pembuatan rumah hingga meubeler. ‘Termasuk proyek pemerintah itu barangnya illegal semua kalau mau jujur, “tandasnya.(ang)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers