SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 15 Desember 2015 22:16
Ineks Buat Pesta Tahun Baru di Diskotik, Pengedar dan Bandar Ditangkap
FOTO/DODI RADAR PALANGKA DIAMANKAN: Dirsatnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury (pegang ineks) dan Kasubdit AKBP Ruslan saat memperlihatkan barang bukti ineks yang diamankan dari beberapa lokasi di Palangka Raya, Senin (14/12).

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Satuan Reserse Narkoba Polda Kalteng, tampil beringas. Dalam dua hari di beberapa lokasi, enam pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dan kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan.

Dari tangan keenam pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 gram sabu dan 10 butir ineks serta barang bukti lain. Kini mereka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 137 dan pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Mereka adalah Fauzi Rathami alias Fauzi (36) dan Novia Rosalin Ariyani (21) warga Jalan RTA Milono Km 9. Stevanus Maradona alias Dona (29) warga RTA Milono Km 9, Rahmad Rizali alias Riza Kadap (38) dan Norhikmah (38) warga Jalan AMD III , Buntok, Barito Selatan (Barsel), terakhir Muhammad Junaidi (30) warga Jalan Mendawai Kompleks Sosial.

“Dari pengakuan tersangka, ineks dipersiapkan untuk malam pergantian tahun dan akan digunakan dalam pesta di salah satu diskotik di Kota Palangka Raya. Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari diskotik di hotel terkenal di Kota Banjarmasin. Yakni dengan harga 300 ribu dan dijual Rp 500 ribu,” papar Dir Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury.

Ia menguraikan penangkapan pertama, pada Stevanus di muara Jalan Temanggung Tilung I saat hendak bertransaksi, Kamis (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Diamankan dua paket sabu dan satu unit ponsel.

Lalu, dihari sama di TKP kedua, anggota menangkap Fauzi Rathami dan Novia Rosalin, yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya ditangkap di depan pintu barak usai pulang dari Banjarmasin. Dari pelaku menemukan 10 butir ineks disembunyikan di dalam helm milik pelaku.

Keesokan harinya, atas pemeriksaan kedua pelaku, polisi kembali melakukan penangkapan di Kabupaten Barito Selatan dan meringkus Rahmad Rizali dan Norhikmah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Dari tangan pasutri, petugas menemukan tujuh paket sedang sabu, delapan paket kecil, perlengkapan sabu. Hingga terakhir menangkap Muhammad Junaidi alias Junai , warga Jalan Mendawai Kompleks Sosial. Dari tangan pelaku 12 paket sabu berhasil diamankan.

“Empat pelaku merupakan satu jaringan. Yakni antara pelaku Fauzi Rahmat dan Rahmad Rizali. Sedangkan Muhammad Juanidi ini sudah lima kali masuk penjara, empat narkoba satu perampokkan,” tuturnya didampingi Kasubdit AKBP Ruslan, Senin (14/12).

Kata Shaury, Fauzi Rahmat setiap dua minggu, pelaku akan pergi ke Banjarmasin untuk mengambil suplai narkoba sebesar setengah ons dan dibawa ke Buntok, Barsel, ke tempat Rahmad Rizali. Kemudian memasukkan uang hasil penjualan sabu ke rekening yang kemudian disetorkan ke bandar yang ada di Banjarmasin.

“Karena masih ada sisa dari pengiriman minggu lalu, maka pelaku Fauzi Rahmat hanya membeli ineks dari Banjarmasin, keuntungan mereka mencapai puluhan juta, buktinya uang yang diamankan Rp 35 juta dalam rekening,” pungkas Perwira Polri ini.

Ditegaskan Sharury, pihaknya akan terus melakukan penangkapan dan membasmi para pengedar dan bandar narkoba. “Kami akan perangi terus peredaran narkoba,” tutupnya. (daq/vin)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers