PALANGKA RAYA – Upaya pembangunan kesehatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih harus digenjot, salah satu yang masih perlu diperhatikan yakni soal keberadaan puskesmas, puskesmas pembantu (pustu) dan puskesdes setiap pedesaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, Suprastidja Budi menyebutkan, sebagian desa di provinsi ini sampai sekarang belum memiliki pustu. Berdasarkan data pihaknya, dari 1.453 desa di Kalteng, 40 persen desa belum memiliki fasilitas kesehatan tersebut.
“Dari sekian ribu desa di Kalteng, tidak semua punya pustu. Makanya saat ini masih diusakan puskesdes, yang pada kenyataanya juga belum semua desa punya puskesdes. Inilah yang masih menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan kesehatan di desa bisa optimal,” katanya, Kamis (1/3).
Mestinya, agar pelayanan dasar kesehatan di pedesaan bisa diberikan secara cepat, tiap desa harus memiliki pustu atau puskesdes. Dengan begitu, apabila masyarakat memerlukan layanan kesehatan dengan cepat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kacamatan. Hal lainnya adalah efektivitas pelayanan, mengingat tidak sedikit desa yang letaknya jauh dari puskesmas yang ada di ibukota kecamatan.
“Karena pada dasarnya layanan kesehatan ini tidak hanya bicara di puskesmas dan rumah sakit. Namun pustu yang berada di desa lebih dekat dalam memberi layanan pada masyarakat dan tahu kondisi di wilayahnya sendiri,” katanya.
Ia menyebutkan, setiap pustu akan ditempatkan satu tenaga kesehatan perawat dan satu bidan, yang nantinya bertugas menangani persoalan kesehatan dan bimbingan terhadap ibu hamil di masing-masing desa. Namun, sebagian desa yang tidak punya pustu sudah tentu tidak mungkin ditempatkan tenaga kesehatan. Sehingga, hal ini mempersulit pembangunan kesehatan dari desa.
“Kemarin hal ini juga sudah saya sampaikan saat pertemuan kepala desa se-Kalteng. Ya, saya sampaikan biar semuanya tahu bagaimana upaya pemerintah membangun kesehatan dari desa. Semua tahapan harus dilakukan, termasuk keberadaan fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membangun pustu. Aturan penggunaan DD untuk pembangunan pustu ini sudah diatur dalam kesepakatan Kementarian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Kesehatan.
Bahkan, lanjutnya, dalam kesepakatan kedua kementerian itu pihak pemerintah desa malah diharuskan menggunakan sebagian anggaran DD untuk pembangunan pustu selain melaksanakan program pembangunan desa lainnya.
“Mulai dari balai pengobatan desa, puskesdes hingga pustu, semua bisa dibangun menggunakan dana desa. Jadi, saya harapkan ini diperhatikan betul-betul keberadaan fasilitas kesehatan di daerah,” pungkasnya. (sho/fm)