SAMPIT – Laporan tim sukses Supian Hadi-Taufiq Mukri mengenai dugaan permainan politik uang bermodus karcis parkir ditolak Panwaslih Kotim. Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memutuskan bahwa perbuatan terlapor tidak termasuk dalam tindak pidana pemilihan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
”Berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi dan hasil kajian, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang bisa menjerat perbuatan terlapor dalam tindak pidana pemilihan,” kata anggota Panwaslih Kotim Salim Basyaib saat mengadakan konferensi pers di Kantor Panwaslih Jalan Rangkas 1 Sampit, Selasa (15/12).
Menurut Salim, ketidakmampuan Sentra Gakumdu menjerat perbuatan terlapor dalam tindak pidana pemilihan dikarenakan lemahnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang tidak mengatur sanksi pidana politik uang. Meski dia menilai keterangan saksi pun sudah lengkap. Dugaan permainan politik uang ini sulit dibuktikan karena tidak adanya uang yang sudah diterima oleh penerima karcis parkir.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pelapor menindaklanjuti laporan dengan menempuh jalur hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini bisa menjerat kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi kalau perkara politik uang tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar, mengaku siap menerima apabila pelapor menempuh menempuh jalur hukum melalui ranah pidana umum. Peluang pihak kepolisian untuk dapat memidanakan politik uang dengan mengenakan Pasal 149 (1) dan (2) KUHP tidak dapat dilakukan.
Hal ini dikarenakan, ada undang-undang yang bersifat lex specialis atau undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum. ”Ada beberapa pasal dapat disangkakan, sesuai dengan bukti dari kajian kami, tetapi tentunya untuk ranah pidana umum kami akan melakukan kajian terlebih dahulu,” katanya.
”Laporan tindak pidana umum ini, tidak ada batas waktunya, seperti perkara pidana biasa, karena kontennya tidak diatur dalam undang-undang pemilihan,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit Tri Taruna yang mengaku siap menindaklanjuti kasus ini. Meski, sejauh ini pihak kepolisian juga masih terlihat bingung untuk menetapkan pasal pidana umum yang akan dikenakan terlapor.
”Jika memang cukup dan kami telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), nanti akan dibentuk tim JPU, sehingga akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Seperti diketahui, tim sukses SAHATI telah melaporkan dugaan permainan politik uang bermodus karcis parkir. Praktik itu ditemukan di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Saksinya seorang bernama Juanda. Barang buktinya empat ribu lembar karcis parkir, plus uang tunai Rp 3,9 juta. Di sekretariat Panwaslih Kotim, dan disaksikan jajaran Polres Kotim, pelapor mengungkapkan bahwa karcis parkir itu bisa ditukar dengan uang Rp 150 ribu per lembar. (tha/dwi)