SAMPIT - Bagaikan tikus mati di lumbung pagi. Begitulah kondisi masyarakat Kotawaringin Timur dalam mencukupi kebutuhan kayu untuk keperluan pribadi. Peraturan pemerintah pusat itu dianggap menyengsarakan warga lokal yang rumahnya menggunakan bahan dari kayu.
Wakil IV DPRD Kotim Muhammad Shaleh mengaku mendapat keluhan dari masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kayu untuk mencukupi kebutuhan kayu lokal. Sebab tidak hanya proyek swasta yang terkendala juga program pemerintah daerah. Maka dari itu hendaknya masalah tersebut disampaikan dan disuarakan hingga pemerintah pusat.
"Saya banyak mendapatkan aduan terkait persoalan pemanfaatan kayu lokal. Masalah ini memang harus dipecahkan secara bersama sama, di satu sisi memang aturan melarang tetapi di satu sisi daerah juga punya kebijakan untuk menjaga stabilitas pembangunan di daerah," kata dia.
Menurutnya, pasokan kayu di Kotim banyak yang illegal. Meski kayu hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah, warga harus kucing-kucingan dengan aparat.
Jika menyoal kelengkapan dokumen, kata Shaleh, maka banyak proyek pemerintah turut menggunakan kayu illegal. Tidak jarang warga yang ada di sel tahanan karena hanya menyangkut kayu untuk kebutuhan di dalam daerah.
"Nah saat seperti ini memang harus duduk bersama, kita berharap seperti beberapa tahun silam adanya kesepakatan lintas sektoral untuk memikirkan bagaimana agar kayu untuk kebutuhan lokal itu bisa terpenuhi," kata dia.
Lain halnya jika kayu itu dibawa keluar daerah Kotim untuk dikomersilkan, maka aparat harus menindak tegas. Aturan pemanfaatan kayu lokal tanpa melihat kultur lokal itu menyulitkan warga yang selama ini mengandalkan kayu untuk rumah. Untuk itu, harus ada kebijakan daerah, juga undang undang pemanfaatan kayu hutan itu direvisi.
" Aturan itu bisa saja direvisi tergantung bagaimana kita menyuarakan ke pemerintah pusat yang punya wewenang. Karena aturan itu membuat masyarakat sengsara. Terutama di Kalteng khususnya Kotim," kata dia.
Menurutnya, kayu yang selama ini ditangkap itu merupakan kayu sisa dari land clearing lahan perkebunan sawit. Kayu meranti itu digali dan dibuat menjadi papan dan balok."Padahal itu sudah jadi sisa hutan yang dibabat oleh perkebunan besar. Tapi yang namanya hukum, kacamata kuda, tidak melihat sisi itu. Siapapun yang mengangkut tanpa ada dokumen, pasti ditangkap," tegasnya. (ang/yit)