SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa anggaran kesehatan di Kotim sudah memenuhi dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan bisa melebihi dari besaran yang diamanatkan, yakni sekitar 10 persen dari total APBD setiap tahunnya. Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, pada dasarnya Pemkab wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.
Meski begitu, menurutnya persoalan di lapangan masih sering ditemui. Diantaranya optimalisasi tenaga kesehatan dan kekurangan jumlah.
”Memang dari sisi penganggaran kita sudah cukup baik, alokasi yang disediakan tidak melanggar dari ketentuan itu 10 persen. Tapi masih ada persoalan yakni di daerah pedalaman, dalam setiap pertemuan ada banyak keluhan soal kekurangan tenaga kesehatan,” papar Rimbun.
Menurutnya, pemerintah kabupaten setiap tahunnya selalu mengangkat tenaga kesehatan yang dibayar melalui kontrak daerah. Hal ini dalam rangka mensiasati kekurangan tenaga tadi. Namun tetap saja hingga kini kekurangan tenaga kesehatan masih terjadi.
Rimbun menduga, adanya perpindahan tenaga kesehatan itu dari pedalaman ke kota menjadi penyebabnya. “Maka dari itu kita harus moratorium perpindahan ASN, baik tenaga kontrak dari perdalaman ke daerah lain. Ini dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, “tegasnya.
Rimbun juga menyatakan, tenaga medis yang tidak ingin ditempatkan di mana saja, apalagi jika merasa tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri sejak awal. Ditegaskannya, menjadi tenaga medis di daerah terpencil merupakan hal yang tidak mengenakkan. Namun, pemerintah juga tetap berjuang memperhatikan agar insentif mereka ditambah setiap tahun anggaran.
”Kami ini terus berupaya bagaimana agar anggaran untuk insentif mereka yang bertugas di pedalaman ini bisa lebih menarik. Karena tugas di pelosok memang berat. Sangat sedikit yang sanggup. Tapi kami yakin dan percaya, bahwa semangat mengabdi dari para tenaga perawat dan bidan itu selalu ada,” pungkasnya.(ang/gus)