SAMPIT- Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, mengajukan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas kasus pungutan liar (pungli) yang membelitnya.
Karyadi meminta keringanan atas tuntutan hukuman yang sudah dianggap ringan hanya satu bulan penjara itu.
"Dalam pembelaannya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyatakan menyesal atas perbuatannya itu," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (9/3).
Karyadi juga meminta keringanan kepada hakim, meski demikian JPU Kejari Kotim yang menangani perkara tersebut menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama satu bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Rencananya pekan mendatang agenda persidangan selanjutnya mendengarkan majelis hakim untuk membacakan putusan. Dalam perkara ini, Karyadi dibidik dengan Pasal 12 UU Tipikor.
Sekadar diketahui, Karyadi merupakan terdakwa kasus pungli setelah ia menerima uang dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah sebesar Rp1,5 juta. Saat itu Karyadi menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah, ia ditangkap usai menerima uang itu di ruang kerjanya.
Pengakuan Karyadi, uang itu tidak dinikmatinya sendiri. Rencananya akan ia bagi untuk bagian administrasi dan camat, bahkan biasanya pungutan mereka minta sebesar 5 persen dari total harga tanah. (ang/fm)