SAMPIT – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kalteng mengamankan dua orang bernama Kamarullah (26) warga Sampit dan Radiansyah (38) warga Katingan.
Kedua warga ini ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan 138 tabung gas elpiji ukurang tiga kilogram dan sembilan kubik kayu ulin di perairan Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (27/2) lalu.
“Kami mengamankan dua kapal jenis kayu dari arah Sampit menuju Pagatan. Dua kapal ditemukan didalamnya ada 138 tabung gas elpiji kuota Kotim yang hendak dijual kembali ke daerah Pagatan serta menemukan sembilan kubik kayu yang dilindungi,” terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng AKBP Murtiyanto SIK, Jumat (9/3).
Murtiyanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan tabung gas elpiji tiga kg dengan cara membeli di setiap warung-warung di Kota Sampit. Kemudian, menjualnya kembali di daerah Pagatan dengan harga tinggi.
Kedua pelaku yakni Kamarullah dan Radiansyah dikenai dengan UU Migas Pasal 55 tentang perindustrian bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU Kehutanan Pasal 88 tentang pengankutan kayu hasil hutan tanpa surat dengan ancaman 5 tahun penjara.
”Untuk kedua kapal dan barang bukti sementara kami sita untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Murtiyanto. (sir/fm)