SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 12 Maret 2018 11:35
Uang Komite Tuai Pro dan Kotra, Sumbangan atau Pungli???
Salah satu kuitansi bukti penarikan sumbangan oleh salah satu sekolah di Sampit menjadi pembahasan di media sosial.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT –Keberadaan komite sekolah ternyata masih menjadi perbincangan orang tua/wali murid. Ada yang setuju, ada pula yang keberatan, seperti yang disampaikan beberapa wali murid di SMPN 1 Sampit.

Evi mengaku masih bingung dengan adanya komite sekolah. Dengan adanya komite sekolah, dia khawatir malah memberikan dasar bagi sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua/wali murid.  

“Anakku disuruh membayar komite sekolah. Aku bingung, maka bupati sendiri yang mengatakan kalau komite sekolah ditiadakan. Kenapa malah diadakan lagi. Harusnya diumumkan, duit komite itu dipakai apa saja,” ujarnya.  

Menurut Evi, siswa harus bayar komite sekolah Rp. 1.250.000 per tahun. Uang itu bisa dicicil dua kali. 

Sementara Farid tidak ingin membayar komite sekolah karena Bupati Kotim secara tegas telah meniadakan komite sekolah. “Di sekolah-sekolah lain enggak ada komite, di sini anakku disuruh membayar komite,” ujar Farid.

Sementara itu wali murid berinisial N tidak mau ambil pusing ketika diminta membayar uang komite. “Saya ini tidak mau ambil pusing kalau memang disuruh bayar, ya kita bayar. Saya seperti ini bukan berarti saya orang kaya. Namanya orang tua yang terpenting anak memiliki pendidikan yang bagus dan bisa belajar di sini,” ujarnya.

Dia sudah menyiapkan duit untuk uang komite. Sebab, pendidikan memang tidak ada yang gratis. Uang komite itu dipergunakan untuk membayar gaji honor guru, kegiatan ekstra kulikuler, membayar pelatih, pengamanan penjaga sekolah, tukang kebun, pembersih toilet, dan lain sebagainya.

Wali murid yang lain tidak merasa keberatan dengan adanya komite sekolah asalkan sumbangannya digunakan untuk program sekolah dan dapat dilaporkan secara transparan secara berkala.

Kepala SMPN 1 Sampit Maspa S Puluhuwala mengatakan bahwa uang komite sekolah memang ada, namun bersifat sumbangan. Siswa tidak diwajibkan untuk membayar.

Ia juga mengatakan masalah terkait dengan komite ini sudah pernah dirapatkan dengan mengundang orang tua murid, Dinas Pendidikan Kotim, dan anggota DPRD. Dari hasil rapat tersebut, sebenarnya dana komite itu digunakan untuk program sekolah, misalnya menyelesaikan pembangunan kantin sekolah, membayar pelatih ekstrakulikuler, membayar keamanan sekolah, membayar tukang kebun, tukang sapu, namun tidak membayar gaji honor.

Dari hasil rapat itu sudah disepakati bersama oleh wali murid. Pihak sekolah pun tidak mematok biaya yang harus dibayar siswa. ”Tapi, ada wali murid yang beranggapan kalau tidak ditetapkan batas waktu dan pembayaran berapa kisaran biayanya, nantinya ada yang membayar 10 ribu atau 20 ribu atau malah tidak ada sama sekali,”

Maspa S Puluhuwala mengaku salah karena telah menyetujui patokan waktu dan kisaran biaya yang harus dibayar tiap murid. ”Sebenarnya ini hanya sumbangan dan kisaran biaya itu sudah disepakati bersama,” jelas Maspa.

Maspa juga mengatakan, guru honor didanai oleh dana bantuan operasional sekolah, bukan menggunakan uang komite.

”Di saat tahun ajaran ini kita tidak bisa mengatakan bahwa komite itu tidak ada. Untuk komite ini kerjasama dengan wali murid, itu tetap ada,” tegasnya

Menurutnya, tanpa adanya topangan dana yang cukup, tidak mungkin sebuah sekolah bisa memiliki berbagai fasilitasi. Apalagi SMPN 1 Sampit ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan menjadi sekolah percontohan. ”Saya sebagai kepala sekolah merasa harus bisa mewujudkan sekolah ini menjadi sekolah yang unggul dan berprestasi," ujar Muspa.

Menurutnya, tidak semua sekolah bisa mengandalkan dana bantuan operasional sekolah. Seperti di SMPN 1 ini memiliki 24 macam ekstrakuliler yang minimal murid wajib mengikuti dua ekstrakulikuler.

"Kami sebagai guru tidak semua bisa memiliki keterampilan seperti drum band, menari, karate, paskibraka, pramuka dan sebagainya. Oleh karena itu kami perlukan tenaga ahli atau kita sebut pelatih. Otomatis kita bayar dan enggak ada yang gratis. Makanya untuk membayar itu, kami perlu partisipasi dari wali murid," jelasnya.

Ia juga menegaskan aturan yang memperbolehkan komite sekolah menggalang dana berupa bantuan dan sumbangan tak akan memberatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu.

"Selama ini gerakan sekolah transparan, tak pernah ada pungutan yang memperberat orang tua murid, semua wali murid kita undang untuk mengikuti rapat dan kita jelaskan program sekolah apa dan rincian biayanya dipakai untuk apa," katanya 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75  Tahun 2016,  komite sekolah  adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli pendidikan.

Maspa juga mengatakan fungsi dari komite sekolah ini adalah untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan. Namun komite sekolah ini malah menimbulkan isu-isu negatif. Masih adanya unsur guru yang terlibat di dalamnya sebagai anggota komite sekolah memungkinkan terjadinya kesalahpahaman antara guru dengan wali murid.

“Sebenarnya wali murid pun sebagian mengerti dan memahami ini, tapi memang ada sebagian dari wali murid yang tidak mengerti. Komite sekolah ini gunanya untuk pelayanan pendidikan yang lebih baik yang merasakan itu pun anak-anak murid kita,” kata Muspa

Maspa mengungkapkan, pihak guru sama sekali tidak menagih uang komite. Pihak sekolah juga tidak memegang uang komite. Semua hasil dari komite itu dikelola langsung oleh komite yang juga diketuai oleh wali murid itu sendiri. (rm-87/yit)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers