SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun meminta Pemkab Kotim berupaya agar tidak ada lagi di Kotim anak yang putus sekolah. Terutama, untuk pendidikan urusan dasar 9 tahun. Bahkan, lebih bagus lagi jika mampu 12 tahun.
”Wajib belajar 9 tahun sudah ditetapkan, sehingga saya kira tidak ada lagi anak putus sekolah. Semuanya harus ada di sekolah, karena untuk pendidikan dasar 9 tahun sudah dibiayai pemerintah daerah,” kata Rimbun, kemarin (13/3).
Rimbun menuturkan, anggaran untuk pelaksanaan program pendidikan dasar sudah disetujui di DPRD. Besarannya pun tidak main-main. Karena itu, jika masih ada anak putus sekolah akibat biaya yang tidak bisa dijangkau, hal itu sudah mustahil. Terutama untuk SD dan SMP.
”Sudah kami anggarkan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu saya tegaskan, supaya tidak ada lagi anak yang putus sekolah,” katanya.
Selain itu, untuk Kotim, lanjutnya, jika belum dilakukan ambil alih terkait kewenangan penanganan SMA/ SMK, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan wajib belajar 12 tahun. Namun, sejak kewenangan itu ditarik, wajib belajar 9 tahun jadi fokus utama pendidikan.
Dengan ditariknya kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, beban anggaran juga berkurang. Pembiayaan dari APBD Kotim akan fokus untuk keberadaan dan menunjang aktivitas belajar mengajar tingkat SD dan SMP.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim ini menegaskan, agar tidak ada lagi pungutan liar di sekolah. Apa pun modusnya, baik itu berupa sumbangan atau lainnya, selama besaran itu tetap ditentukan oleh pihak sekolah.
”Kami tetap ingatkan, jangan ada pungli! Kalau ada, tanggung jawab sendiri. Taruhannya jabatan sebagai ASN dan pidana kurungan,” tandasnya. (ang/ign)