SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 14 Maret 2018 12:20
RASAKAN!!! Gara-Gara Palak Warga, Si Ateng Masuk Penjara
KASUS PEMALAKAN: Sugeng Prayetno alias Ateng Geng (kiri) menjalani pemeriksaan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (13/3).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sugeng Prayetno alias Ateng Geng, pemuda 19 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Dia ditangkap polisi karena terlibat pemalakan terhadap warga bersama rekan-rekannya.

Ateng kena sialnya, dia tertangkap dalam kasus ini, dia juga belum sempat menikmati hasil kejahatan. Sementara dua rekannya yang mengetahui diburu polisi, langsung melarikan diri.

"Awalnya kami minta uang, setelah itu ponsel mereka kami ambil," ujar Ateng memberi keterangan kepada JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo saat pelimpahan tahap II dari kepolisian, Selasa (13/3).

Ateng warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Baamang ini menceritakan aksi pemalakan mereka lakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Buntu menuju arah Bandara H Asan Sampit.

Aksi itu, dilakukan Ateng bersama rekan-rekannya, Agus dan Febri alias Walet yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Ketika itu bermula saat ketiganya naik sepeda motor menuju arah SMPN 9 Sampit, kemudian nongkrong di musala dan jalan lagi ke kawasan bandara, lalu menghampiri sejumlah remaja yang sedang duduk yakni Satrio Ridho Ilahi, Miftahul Akbar, Gusti Muhammad Rifky dan Almun Fariz.

Di situ, ketika pelaku langsung melakukan pemerasan, tidak hanya meminta uang, tapi juga mengambil empat buah ponsel milik para korban, termasuk ponsel yang ada di dalam jok sepeda motor salah satu korban.

Setelah berhasil memeras para korban, ketiga pelaku langsung kabur dan kemudian menjual ponsel hasil kejahatan dengan harga Rp 600 ribu. "Rencananya waktu itu saya dapat bagian Rp100 ribu," sebut Ateng.

Polisi yang menerima laporan langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ateng, sementara dua rekannya keburu kabur. Dalam kasus ini, Ateng, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMK itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers