KUALA KURUN – Sebanyak tujuh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Penandantangan MoU ini sebagai langkah strategis yang dilakukan untuk menciptakan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan,” tegas Bupati Gumas Arton S Dohong, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati, Jumat (16/3) pagi.
Ketujuh SOPD tersebut diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
”Tujuh SOPD yang melakukan MoU tersebut merupakan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, sehingga nantinya lebih memperhatikan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, baik yang berbasis elektronik maupun manual,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Bupati Gumas Nomor : 20/ORI-MoU/X/2017 tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Gumas.
”Kita rencanakan MoU ini akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se Kalteng. Gunung Mas merupakan kabupaten/kota pertama di Kalteng yang melakukan MoU. Ditargetkan untuk kabupaten/kota lain akan segera kita lakukan, dan ditargetkan selesai pada tahun 2018,” tuturnya.
Dalam penandatangan MoU ini, juga disaksikan oleh Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas, Setda Gumas Yansiterson, dan Kepala SOPD terkait. (arm/vin)