PANGKALAN BUN – Dari 12 ribu lebih wajib pajak di Kotawaringin Barat, saat ini baru sekitar 48 persen masyarakat yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun. Kerena itu, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengajak wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo. Tenggat waktu wajib pajak orang pribadi 31 Maret, sedangkan badan usaha pada 30 April.
“Lapor SPT dan membayar pajak itu sebenarnya mudah dengan e-filing dan e-billing. Mungkin masih ada sebagian yang belum mengetahui itu. Perlu kita ketahui bahwa membayar pajak tepat waktu akan sangat mempengaruhi dukungan pembangunan di Kabupaten Kobar,” katanya saat menghadiri acara kampanye simpatik tentang e-filing atau surat pemberitahuan online dan e-billing atau pembayaran online pajak orang pribadi maupun badan usaha di halaman kantor DPRD Kobar, Minggu (18/3).
Nurhidaya melakukan pelaporan SPT tahunan tanpa menggunakan komputer. Dia hanya menggunakan telepon pintar. Hal serupa juga dilakukan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah dan Ketua DPRD Kobar Triyanto.
Aplikasi e-filing akan berdampak signifikan terhadap kesadaran wajib pajak karena lebih mudah. Bupati meminta agar masyarakat dapat kian patuh terhadap kewajibannya membayar pajak. Apalagi target pembayaran pajak masyarakat Kobar di tahun ini mencapai Rp 1,8 triliun.
“Karena pajak itu bukan hanya kewajiban warga Kobar saja, melainkan seluruh warga negara Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Pangkalan Bun Artiek Purnawestri optimis bisa mencapai target Rp 1,8 triliun. “Uang pajak yang dibayarkan itu nanti akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya.
Target pajak yang besarannya di atas APBD Kobar itu berasal dari sekitar 12 ribu lebih wajib pajak. Saat ini baru sekitar 48 persen masyarakat yang melaporkan. Bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta tidak diwajibkan e-filing, namun mereka dapat memanfaatkan kesempatan melaporkan SPT secara manual.
”Biasanya akan membeludak saat menjelang akhir-akhir masa penutupan. Untuk laporan bagi orang pribadi tanggal 24 dan 31 Maret yang merupakan hari akhir penerimaan laporan SPT, kita akan membuka layanan bagi masyarakat. Namun khusus hari Jumat 30 Maret kita libur, karena hari libur keagamaan,” pungkasnya. (sla/yit)