PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama dengan Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel), berhasil meringkus 5 orang anggota sindikat peredaran narkoba di empat lokasi berbeda, pada hari Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang menuturkan, pihaknya pertama kali menangkap Saifullah alias Iful saat sedang berada di atas sepeda motor matic merk Beat di jalan Ahmad Wongso, RT 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Saat itu pelaku kedapatan membuang barang berupa satu klip sabu dengan berat kotor 1,87 gram.
”Selain itu kita temukan di kantong celana, handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya, Minggu (18/3) kepada Radar Pangkalan Bun.
Situmeang meneruskan, kemudian dari hasil pengembangan, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, pihaknya menangkap pelaku lain. Lokasinya di depan pondok jalan Pasir Putih, Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai, yakni atas nama Jam’an ketika sedang berada di atas motor merk Fino. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku kedua ini, ditemukan di celana pendek saku depan sebelah kiri barang bukti tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 1,62 gram dan handphone Nokia warna biru.
“Tidak jauh dari situ kita kembangkan, dan kita tangkap pelaku lainnya yakni Ramli Adi Saputera alias Anang Kene, Kusnadi, dan Ahmad Sayriha di Jalan Pasir Putih,” terangnya.
Dijelaskan Situmeang, Ramli diamankan di perkarangan di belakang sebuah kandang ayam, dan ditemukan di semak-semak barang bukti plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu kotak tupperware berisikan 8 paket sabu dengan berat kotor 8,53 gram.
”Para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Junto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya (jok/gus)