SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 20 Desember 2015 21:31
Razia Panen Pasangan Mesum
AMIRUDIN/RADAR SAMPIT TERJARING: Belasan pasangan mesum dijaring dalam razia pekat yang digelar Jumat (18/12) malam hingga Sabtu dini hari.

SAMPIT – Razia operasi masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan yang digelar Jumat (18/12) malam hingga Sabtu dini hari, panen pasangan mesum. Selain diamankan, puluhan warga yang terjaring dalam razia itu, diambil darahnya oleh Komisi Penanggulan AIDS Indonesia (KPAI). Hal itu untuk mencegah penyebaran penyakit HIV/AIDS.

Sekitar 13 pasangan yang diduga mesum dan tujuh warga lainnya, langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kotim. Jumlah itu lebih banyak dibanding razia sebelumnya. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Imigrasi, mengamankan mereka dari hotel maupun barak di sekitar Kota Sampit yang terindikasi ada pergaulan bebas.

”Kegiatan ini untuk megantisipasi penyebaran HIV/AIDS. Selain itu, perlu dilakukan tindakan pencegahan tempat yang diinsinyalir terjadi peredaran narkoba dan mengarah pada hubungan seks bebas,” kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto.

Wahyu menuturkan, dari beberapa kali penindakan, penyalahgunaan narkoba kerap dilakukan di tempat-tempat tersembunyi, termasuk barak. Terkait sanksi terhadap warga yang terjaring, Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menjerat mereka dengan tindak pidana ringan.

Sementara itu, belasan pasangan yang diamankan tidak bisa menunjukkan surat nikah, serta tidak memiliki indentitas diri. Selain dites darah, mereka juga diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatan itu. Apabila terjaring lagi, akan langsung dikenakan pasal tindak pidana ringan sebagai peringatan.

Kepala Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, tes darah itu merupakan kerja sama dengan KPAI. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan sampai ada informasi dari tim KPAI.

Meski demikian, pihaknya akan mendalami banyaknya pasangan yang kedapatan berada dalam satu kamar dan bukan pasangan suami istri dengan memanggil orangtuanya, terutama yang di bawah umur. Apabila orangtua perempuan menuntut dan keberatan, pasangan laki-laki bisa dikenakan tindak pidana karena telah mencabuli anak di bawah umur.

”Apabila nanti ada tuntutan dari orangtuanya, maka ini masuk ke ranah pidana dan akan kami serahkan ke Polres Kotim,” ujar Rihel.

Menurut Rihel, beberapa pasangan terjaring dari tempat yang sama dalam operasi sebelumnya. Polres Kotim juga telah meminta untuk mendata barak dan hotel yang kerap digunakan untuk pergaulan bebas.

”Pemiliknya agar hati-hati menerima orang. Jika ada kegiatan yang berkaitan dengan narkoba, agar segera melapor ke aparat,” tandasnya. (mir/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers