SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 22 Maret 2018 14:41
NAH LOH !!! Pajak Kuliner 10 Persen Dianggap Memberatkan
TARGET PAD: Pengunjung sedang menikmati makan siang di salah satu rumah makan di pinggir Sungai Mentaya. Ini merupakan salah satu target pemerintah dalam meningkatkan PAD melalui pajak usaha kuliner.(USAY NOR RAHMAD/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Pengusaha kuliner di Kotawaringin Timur mengaku keberatan dengan  retribusi pajak usaha kuliner sebesar 10 persen. Pengusaha juga keberatan bila pajak tersebut dibayarkan per bulan.

”Mungkin kalau ada petugas yang memungut per hari itu lebih meringankan. Misalkan warung makan bayar per hari Rp 5.000, itu lebih ringan dari pada harus bayar Rp 150.000 per bulan,” ungkap Ketua Forum Usaha Kuliner Kotawaringin Timur Zam’an, Rabu (21/3).

Demikian halnya dengan persentase besaran pungutan pajak yang senilai 10 persen setiap transaksi, pengusaha mengusulkan itu diturunkan hingga 5 persen. Menurut Zam’an, besaran 10 persen itu tidak mudah dibebankan kepada pembeli. Sebab, nilainya terlalu besar hingga berdampak terhadap harga jual makanan.

Pedagang kuliner memahi kesulitan Pemkab dalam meningkat  pendapatan asli daerah (PAD) khususnya lewat pajak usaha kuliner. Namun hal tersebut menjadi dilematis bila pajak yang ditarik sebesar 10 persen.

 ”Memang yang bayar pengunjung namun ini berpengaruh terhadap harga jual. Pengunjung menjerit hingga  daya beli melemah,” kata pria yang juga pemilik Rumah Makan Batu Mandi ini.

Zaman tak menampik bahwa besaran 10 persen sesuai aturan. Namun, nilai tersebut merupakan besaran maksimal sehingga dapat ditinjau  kembali oleh Pemkab Kotim agar tidak memberatkan pedagang dan pembeli.

Ditambahkannya, penerapan pajak kuliner 10 persen kurang layak bila dipukul sama rata ke semua pengusaha atau pedagang. Beda halnya bila ditarik kepada pemilik usaha waralaba dan usaha besar seperti restoran.

Dia menyarankan pemerintah agar  mencari pola terbaik dalam penagihan pajak usaha kuliner ini.  Agar  pengusaha terayomi tanpa terbebani. Meski memang  kalau dipungut harian, harus ada alokasi khusus untuk petugas.

 ”Kalau 5 persen mungkin agak lebih enteng memungutnya ke pengunjung. Dari pada besar tidak telaksana, mending kecil terlaksana tapi banyak daripada tidak sama sekali,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotim terus menggenjot PAD, salah satunya melalui sektor pajak usaha kuliner.  Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim sedang menyurvei objek wajib pajak, yakni restoran, rumah makan, dan kafe. (oes/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers