SAMPIT – Rian Dunugraha alias Bandeng (24) warga Pasir Putih, Ketapang, Sampit diamankan polisi karena nekat mencuri dua buah telepon seluler (ponsel) milik Rayuni Alfren (55) di RSUD dr Murjani Sampit, tepatnya di ruang ICU, Rabu (14/3) dini hari.
Saat kejadian, korban menunggu istrinya yang sedang dirawat di ruang ICU rumah sakit. Korban juga menyimpan dua buah ponsel miliknya di bawah bantal tepat di ruang tunggu ICU. Kemudian, korban masuk ruang ICU dengan maksud ingin menjenguk istrinya selama kurang lebih tiga jam.
Setelah korban kembali ke ruang tunggu ICU, melihat bahwa dua buah ponsel miliknya hilang. Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,4 juta. Kemudian korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ketapang.
Rabu (21/3) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas keamanan rumah sakit mencurigai salah seseorang pelaku yakni Bandeng. Pelaku sempat berada di ruang Melati, langsung didatangi petugas dan diamankan di kantor securiti.
”Saat itu, pelaku ditanya petugas rumah sakit mengambil ponsel, dan pelaku mengakuinya. Petugas pun langsung membawa pelaku tersebut ke Mapolsek Ketapang,” ungkap Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom kepada awak media.
Pelaku beserta barang bukti yakni dua buah ponsel milik korban, kini diamankan di Mapolsek Ketapang untuk dilakukan pengembangan. Bandeng, mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut, lantaran faktor ekonomi.
”Pelaku mengaku, ia mencuri karena tidak punya uang. Karena pelaku bekerja sebagai pencuci motor, hasil dari kerjanya tidak mencukupi. Jadi, ia nekat mencuri di rumah sakit,” beber Gultom.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (sir/fm)