KASONGAN - Kendaraan pikap dilarang membawa muatan melebihi kapasitas angkut, baik dari sisi berat maupun besaran. Selain itu, mobil bak terbuka atau pikap juga dilarang keras mengangkut orang.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Salahiddin mengatakan, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berisiko kecelakaan. Pihaknya mengancam bakal menertibkan pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Larangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia," ungkapnya, Kamis (29/3).
Meskipun mobil pikap dan sejenisnya cuma diperuntukan khusus angkutan barang, namun dirinya juga kerap menemukan kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas bak atau kapasitasnya.
"Baik truk maupun mobil pikap kadang mengangkut barang melebihi tinggi bak. Ini sangat berbahaya sekali, seperti truk angkutan buah kelapa sawit, lemari stainles, styrofoam dan yang lain," imbuhnya.
Menurutnya, cukup banyak korban jiwa akibat menumpang di kendaraan bak terbuka, baik kecelakaan tunggal maupun tabrakan antara mobil pikap dan truk angkutan semen beberapa waktu lalu. Polisi bakal memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) apabila ada pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang di jalan raya.
"Mengantisipasi kejadian yang sama kami menekankan agar pengemudi mobil bak terbuka tidak mengangkut orang, tapi hanya digunakan sesuai peruntukan saja," imbaunya. (agg/yit)