SAMPIT - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit akan membuka layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh sampai hari Sabtu (31/3) pekan ini. Layanan di hari libur ini untuk memberi kesempatan wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Kepala KPP Pratama Sampit Anis Yudiono mengatakan, pelayanan pajak untuk pelaporan SPT PPh ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan untuk hari Jumat, meskipun libur, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan dengan cara online.
"Menyampaikan SPT bukan sesuatu yang sulit lagi. Dari rumah, dari warung, dari manapun, bisa lapor SPT asalkan ada jaringan internet," kata Anis saat menjadi pembicara dalam acara Dialog Ekslusif tentang Pelaporan SPT PPh Tahun 2017 Melalui E-Filing dan Pengetahuan tentang Pajak di Grand Hotel Sampit, Kamis (29/3).
Menurutnya, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai 30 April.
Anis mengakui pelaporan SPT tahunan masih menumpuk di pekan terakhir Maret. Meskipun Ditjen Pajak telah memperluas dan mempermudah cara-cara pelaporannya, tetap saja banyak yang datang ke kantor pajak di hari-hari terakhir. ”Dampaknya, akses e-filing menjadi lelet. Lain kali kalau lapor SPT sebaiknya awal Maret, atau sebelumnya,” imbau Anis.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem memaparkan, penerimaan SPT sampai 29 Maret ini mencapai 9.631.260 SPT. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terdapat peningkatan sebesar 17.62 persen. Dari sejumlah SPT yang masuk tersebu, paling banyak dilaporkan melalui sistem e-filling.
"Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, SPT yg masuk 8.188.251 SPT. Dari 9.631.260 SPT yg sudah masuk, 1.826.914 SPT yang diterima manual. Sisanya mealui elektronik," paparnya pada koran ini, kemarin. (ken/yit)