SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Desember 2015 15:14
Tersangka Korupsi Pengadaan Fiber Resmi Ditahan
TERSERET: Tersangka korupsi pengadaan fiber senilai Rp 4,2 miliar, Habib Yahya (tengah), saat dijemput Satreskrim Polres Katingan di Kalsel.

KASONGAN - Mantan sekretaris tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Supar Martono resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palangka Raya. Dia terlibat dugaan korupsi pengadaan fiber glass di wilayah Kecamatan Katingan Kuala senilai Rp 4,2 miliar pada 2013 lalu.

”Kemarin yang bersangkutan dikirim ke Lapas Klas II Palangka Raya setelah kami mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polres Katingan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan, Suwandi, Selasa (22/12).

Pada Senin (21/12) pukul 14.30 Wib, Supar Martono yang kini aktif bertugas di Badan Ketahanan Pangan Katingan digiring penyidik Polres Katingan guna menjalani tes kesehatan. Masih mengenakan pakaian dinas, Supar Martono kemudian dibawa  ke Kejari setempat untuk proses pelimpahan tahap dua.

Menurut Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Gede Agus Putra Atmaja, Supar Martono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan fiber untuk pembatas sawah dari serangan hama tikus di wilayah Kecamatan Katingan Kuala tahun 2013 lalu.

”Ada tujuh kelompok tani yang akan mendapatkan fiber itu dari dana dari APBN, namun empat kelompok tani di antaranya tidak mendapatkan pengadaan fiber glass untuk pembatas serangan hama tikus itu," sebutnya.

Saat itu bantuan yang berasal dari APBN untuk pengadaan fiber glass, hanya disalurkan untuk tiga kelompok tani saja. Menurut Gede nilai proyek itu sebesar Rp 4,2 miliar.

Sedangkan kerugian berdasarkan hasil audit dari BPKP Rp 3,1 miliar. Menurut Kasateskrim, sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan fiber tersebut.

”Awalnya ada laporan masyarakat bahwa tujuh kelompok tani yang ada di wilayah Kecamatan Katingan Kuala yang akan mendapatkan bantuan fiber itu ternyata tidak semuanya mendapatkannya, hampir 70 persen tidak mendapatkannya," katanya.

Gede mengaku pihaknya saat itu melakukan penyelidikan. Dan pada September 2014 Polres Katingan melakukan penyidikan. Kemudian pada Juli 2015 berkas dinyatakan lengkap.

”Tersangkanya ada dua orang, yaitu atas nama Supar Martono selaku sekretaris tim teknis pada Dinas Pertanian saat itu, sedangkan satunya adalah Habib Yahya pihak ketiga selaku Direktur CV Muliya Pratama yang mengadakan fiber itu," katanya.

Kasatreskrim mengaku jika Habib Yahya sudah lebih dulu ditahan di Lapas Klas II A Palangka Raya. ”Sebelumnya Habib Yahya ini ditahan di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, karena kasus yang sama di wilayah Kalsel. Kemudian yang bersangkutan melakukan kasasi, namun ditolak, kemudian kita pindahkan ke Palangka Raya karena ia juga mempunyai kasus sama di Katingan," katanya.

Sedangkan untuk peran dari Supar Martono, ia diduga mendapatkan fee dari rekanan dan menyuruh para kelompok tani mentransfer uang yang sebelumnya dikirim pihak pusat ke rekening masing-masing kelompok ke rekening rekanan, hingga kemudian terjadi tindak pidana korupsi itu dengan tidak semua kelompok tani yang menerima fiber tersebut. (agg/dwi)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers