PALANGKA RAYA – Waldy (41), oknum ASN BPBD Kalteng, tersangka kasus penipuan berkedok iming-iming proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) resmi ditahan di Polsek Pahandut. Hasil pemeriksaan penyidik, bisa mendapatkan proyek dibantu oleh oknum ASN di Kementerian bernama Yuspandi, yang bertugas di konsultan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Barang bukti berupa kwitansi dan tanda terima bermaterai sudah disita. Sejauh ini belum ada indikasi adanya keterlibatan atasan tersangka, ketika praktek ilegal itu dijalankan sejak tahun 2015 sampai bulan Januari tahun 2018. Namun tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memintai keterangan pihak terkait.
“Saya akui sebenarnya pekerjaan yang dijanjikan itu ada dan pernah tembus ada empat proyek dengan nilai Rp 57 miliar, namun ternyata proyek yang sekarang belum ada sampai sekarang hingga saya ditangkap. Saya setor ke oknum ASN di Kementerian bernama Yuspandi, yang bertugas di konsultan Kementerian Keuangan RI,” ujar Waldy Jalan Kalimantan ini, Rabu (4/4).
Ia mengatakan setoran uang tunai dari para rekanan itu langsung diberikan kepada Yuspandi. Ketika ditanya apakah praktek itu sudah kerap terjadi di Dinas PU, Waldy tidak membantah walau mengakui atasannya tidak mengetahui aksi ilegalnya tersebut.
“Uangnya saya tidak memakai soalnya langsung disetorkan ke Yuspandi. Karena uang melewati saya dan saya bertanggtung jawab dan siap mengembalikan secara pribadi,” tuturnya.
Untuk diketahui berdasarkan pengakuan tersangka, ada nama korban Violeta kermat sebesar Rp 95 juta, Daiming sebesar Rp 54 juta, Suriansyah sebesar Rp 95 juta, Galangan sebesar Rp 21 juta, H Wara dengan kermat sebesar Rp 72 juta dan Rudi sebesar Rp 125 juta.
Lalu, H Haris Balson sebesar Rp. 130 juta, Hendra Rp 105 juta, Umar Abdullah Rp 96 juta. Lalu, Zulkarnain Masdipa dengan kermat sebesar Rp 97 juta, Rully Rahmadani sebesar Rp 50 juta. Seluruh korban adalah para kontraktor di proyek perairan di Dinas PU Kalteng. “Saya siap mengganti semuanya,” pungkas pria kelahiran Mandomai ini.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R K Siregar mengatakan kasus ini terjadi awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku. Yang mana pelaku saat itu mengatakan sanggup meloloskan proyek pembangunan irigasi di Desa Bebal dan proyek yang lain-lain. Korban diminta sejumlah uang dengan dalih agar proyek yang dimaksud dapat dimenangkan oleh korban.
Merasa ada keuntungan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka dan dalam proses penyerahan uang itu secara tunai, tetapi dibuat bukti tanda terima dan ditandatangani diatas materai. Tak berapa lama, beberapa hari tersangka kembali meminta uang bervariasi mulai Rp 25 juta, Rp 20 juta dua kali, Rp 25 juta, Rp 5 juta dua kali, Rp 50 juta, Rp12 juta dan Rp 16 juta.
Uang itu di trasnfer ke nomor rekening bank Mandiri milik istri tersangka berinisial FY hingga keseluruhan total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp 357 juta. Lalu, usai menyerahkan uang tersebut korban menanyakan tentang kapan kepastian proyek akan diterima. Oleh tersangka terus mengulur ulur waktu dengan dalih bahwa proyek masih terkendala di pusat.
Selain itu, dalam waktu dekat akan segera diumumkan nama korban selaku pemenang lelang proyek yang dimaksud, namun karena sudah terlalu sering dijanji-janjikan dan proyek yang sudah dijanjikan oleh tersangka tidak ada kepastian maka korban merasa tertipu sehingga korban melaporkan kejadian tersbeut ke Polsek Pahandut.
“Nah setelah ditindak lanjuti laporkan korban oleh Penyidik Polsek Pahandut ternyata korban dari tersangka tidak hanya satu melainkan banyak korban,” ucapnya di damping Kabag Ops Kompol Purwanto, Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah.
Timbul menambahkan oknum ini mengambil kesempatan dan mengimingi para korban, yang ternyata proyek itu tidak terealisasi dan hingga kini baru 12 korban melapor. Tersangka dikenakan Pasal 372 Junto 378 KUHP tentang penipuan penggelapan.
”Mengaku uang disetor ke oknum di Kementerian maka itu masih kami dalami, banyak proyek dan bervariasi yang dijanjikan oleh tersangka terutama proyek di perairan ketika dia menjadi pelaksana lapangan, kalau untuk ada kaitannya dengan atasan ini masih kita dalami.
Diberitakan sebelumnya diduga terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng. Waldy (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah Provinsi Kalteng kini berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan petugas Polsek Pahandut di Polsek Pahandut usai diciduk di kantornya, Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Senin (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga Jalan Kalimantan ini diduga melakukan tindak pidana itu dari tahun 2015 hingga 2018 sejak pelaku masih berdinas di Dinas PU Provinsi Kalteng. Dan kini WA yang tercatat sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng.
Tak tangung-tangung pelaku diduga telah menipu belasan para kontraktor dan rekanan bisnis, yang rata-rata pengusaha yang kerap kali mendapatkan proyek di dinas yang dikenal merupakan lahan basah tersebut. Kuat dugaan ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.(daq/vin)