SAMPIT – Pembayaran pajak terhadap penggunaan Dana Desa (DD) wajib dilakukan desa. Untuk itu, diharapkan setiap desa wajib aktif dan tepat waktu dalam pembayaran pajak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Redy Setiawan mengatakan, upaya sosialisasi dari pihak pajak Pratama Sampit diharapkan dapat menjadi evaluasi dalam keaktifan dan ketepatan waktu desa membayar pajak tahun ini.
Berdasarkan data pihak pajak pada 2017, yang aktif membayar pajak pada 2017 lalu hanya desa di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Untuk kecamatan lainnya masih ada yang aktif dan tidak dalam melakukan pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa.
"Saya berharap setelah evaluasi pembayaran pajak di 2017 ini, pihak desa dapat lebih aktif dan tepat waktu lagi membayar pajak tahun ini," ujar Redy, Senin (9/4).
Pembayaran pajak untuk desa merupakan hal penting dan wajib dipenuhi, sehingga sistem administrasi desa lebih tertib. Untuk itu, jika ada bendahara desa yang belum memahami aturan pembayaran pajak, diharapkan dapat berkoordinasi dengan petugas pajak.
”Para petugas pajak sudah menyatakan kesiapan mereka membantu bendahara desa dalam melakukan pembayaran pajak. Jika belum paham, datang dan lakukan konsultasi dengan petugas pajak," tuturnya.
Aparatur desa harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika ada yang belum membuat, agar segera untuk membuat. Sebab, aparatur pemerintah harus tertib membayar pajak, sehingga memberi contoh kepada masyarakat. (dc/ign)